FAKTAHUKUMNTT.Com, BELU – Sebagai bentuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Sertu Syarifudin Jafar Wadanpos Satgaster Kodim 1605/Belu Pos Halibete II mendampingi Anggota Keslap Satgas Pamtas Yonif 742/Swy Pos Mahen Pratu Dandi Riadi dan Pratu Febrian Koja melaksanakan pemeriksaan kesehatan kepada siswa-siswi SD.

Kegiatan tersebut didampingi juga oleh wali kelas dan Kepala sekolah SDN Motaain yang berlangsung di SD Motaain, Dusun Raibulan, Desa Maneikun, Kecamatan Lasiolat Kabupaten Belu NTT Perbatasan RI-RDTL, Kamis (16/5/2024).

Kepada FAKTAHUKUMNTT.Com, Sertu Syarifudin Jafar mengatakan, pemeriksaan kesehatan ini dilakukan karena ada beberapa siswa siswi SD Motaain kelas 6 yang mengalami gangguan kesehatan akibat dampak perubahan cuaca dari musim hujan ke musim panas.

“Ada berapa siswa yang demam akibat cuaca dan angin kencang akhir-akhir ini, dan sudah ditangani dan diberikan obat oleh anggota Kesehatan dari Satgas Pamtas Pos Mahen” ungkap Sertu Jafar.

Oleh karena itu, pada kesempatan tersebut Sertu Jafar menghimbau kepada seluruh siswa untuk menjaga kesehatan dan stamina tubuh di musim pancaroba saat ini. Menurutnya kesehatan adalah kunci utama dalam melaksanakan aktivitas belajar di sekolah oleh karena itu kesehatan harus tetap dijaga, terkhusus lagi ketika akan menghadapi ujian sekolah.

“Kesehatan bagi anak-anak itu penting, apalagi mereka sebagai pelajar sekolah sehingga tidak tertinggal dalam menerima jam pelajaran di sekolah” ucap Jafar.

Ia juga mengapresiasia Anggota Satgas Pamtas Pos Mahen dalam memberi perhatian besar sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan derajat kesehatan masyarakat perbatasan, khususnya pelayanan kesehatan kepada para pelajar sekolah.

“Kami dari Satgaster dan Satgas Pamtas selalu berkoordinasi dalam setiap kegiatan sosial kemasyarakatan, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat di wilayah perbatasan” pungkas Sertu Jafar. (Tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.