FAKTAHUKUMNTT.Com – Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9 telah memasuki tahap akhir kegiatan dengan diselenggarakannya Lokakarya “Festival Panen Hasil Belajar” yang merupakan satu tahapan untuk “memanen” hasil aksi nyata dan praktek terbaik bagi para Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 9 disekolahnya masing-masing selama mengikuti Pendidikan dan “berbagi hasil panen” kepada pihak-pihak terkait.

Bertempat di Aula dinas pendidikan kabupaten malaka, kegiatan lokakarya ini berlangsung selama 2 hari pada hari Jum’at dan Sabtu (26– 27 April 2024) dengan jumlah total peserta sebanyak 20 orang. Hari pertama kegiatannya berupa kelas belajar CGP untuk berbagi aksi nyata, evaluasi program guru penggerak, identifikasi hal-hal positif, ide program, hingga persiapan rancangan teknis kegiatan pameran dari para CGP, Sedangkan hari kedua diisi dengan menerima tamu undangan dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka, Kepala Sekolah, Pengawas serta Komunitas Praktisi dilanjutkan dengan sesi kelas berbagi dan pameran hasil karya CGP.

Kepada CGP yang telah mengikuti pelatihan dapat mengimplementasikan program-programnya untuk selalu berpihak pada murid dan menjadi agen perubahan sehingga apa yang telah dipelajari memberikan dampak dilingkungannya.

Demikian disampaikan Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H., M.H melalui Asisten III Sekda Malaka, saat memberikan sambutan di kegiatan Lokakarya “Panen Hasil Belajar” Program Pendidikan Guru Penggerak Kabupaten Malaka, pada Sabtu (27/04/2024).

Asisten III sekda Malaka yang mewakili Bupati Malaka ini berharap, PGP akan mampu membawa perubahan yang signifikan dalam cara guru berinteraksi dengan siswa mereka.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.