FAKTAHUKUMMTT.Com, KEFAMENANU – Nyatanya gaya politik bakal pasangan calon SN FBN menarik banyak simpatik, termasuk dari kalangan aktivis mahasiswa.
Tepatnya Deklarasi dukungan untuk SN FBN di pantai cemara abudenok, minggu, (11/08/2024) menjadi moment politik pilkada yang menyentuh hati kaula muda.
Salah satu aktivis Mahasiswa yang mengenyam pendidikan di Universitas Timor kefamenanu, Bruno Fransiskus Seran, apresiasi gaya politik Simon Nahak dan Felix Bere Nahak.
” Gaya politik SN FBN sebenarnya adalah nilai untuk kami generasi muda, dimana SN FBN menunjukkan ciri khas politik yang sederhana dan riang gembira, dimanapun tempatnya”
Demikian disampaikan Bruno, lewat pesan whatsappnya, senin (12/08/2024) malam.
Dikatakan Bruno, Politik sejatinya adalah memberikan makna yang terkandung dalam politik itu sendiri, tidak saling mencemoh apalagi membangun intrik untuk iming – iming kekuasaan, tapi harus ada nilai, dan SN FBN telah menunjukkan itu.
Membentangkan bendera Merah Putih sepanjang 79 Meter adalah bagian dari semarak menyongsong HUT RI ke 79 dan itu tipikal calon pemimpin yang nasionalis, berbudi luhur dan mencintai kebhinekaan.
Apalagi, lanjut Egart sapaan khasnya, SN FBN bersama ribuan pendukungnya melantunkan lagu kebangsaan Indonesia Raya persis di bibir pantai Abudenok, ini gaya politik yang luar biasa dan indah.
Setelah menyaksikan tayangan video di youtube, saya merasa ini gaya politik yang ada nilai plus yang dapat kami petik untuk kami generasi muda, ujarnya.
Selain ada pesan nasionalisme didalamnya, juga SN FBN menunjukkan kepada publik bahwa sesungguhnya politik ini tentang nilai kebersamaan, tentang nilai keharmonisan, dan itu yang petik maknanya, tambah Egart penuh inspirasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.