MALAKA, faktahukumntt.com – 6 Maret 2023

Menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Gerindra Kabupaten Malaka yang maju dalam Pemilu, wajib mengikuti fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan,red). Kegiatan tersebut bertempat di aula hotel Ramayana Betun, Senin, 6 Maret 2023.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Malaka, Benny Chandradinata, menegaskan bahwasanya uji kelayakan dan kepatutan yang diadakan, merupakan bagian dari gerakan sebagai ujung tombak untuk memajukan partai.

“Untuk menghadapi Pemilu 2024 nanti, pihak kami sudah melakukan perekrutan Caleg dari masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil, red), yang kemudian wajib mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test, red).

Lanjut, kata Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Malaka, Setelah mengikuti fit and proper test, selanjutnya, hasil akan diberikan kepada DPD dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.