FAKTAHUKUMNTT.Com – Penjelasan secara detail terkait Pernyataan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka Nomor Urut 1, Dr. Simon Nahak.,SH.MH dan Felix Bere Nahak., S.Pt pada debat paslon kedua, senin (4/11/2024) tentang penambahan jumlah kursi DPRD kabupaten.

Calon Wakil Bupati Malaka, Felix Bere Nahak memberikan penjelasan secara de jure berkaitan dengan rencana penambahan kursi DPRD Kabupaten Malaka dari 25 Kursi menjadi 30 Kursi.

Dijelaskan FBN, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur secara jelas bahwa ” jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota didasarkan pada jumlah penduduk.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200 ribu orang sampai dengan 300 ribu orang mendapatkan alokasi 30 kursi”

Dalam Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 191 Ayat 2 Huruf C dijelaskan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi
30 (tiga puluh) kursi.

Sementara dalam pasal 201 ayat 1, Pemerintah dan pemerintah daerah rnenyediakan data kependudukan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.