FAKTAHUKUMNTT.Com – Penjelasan secara detail terkait Pernyataan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka Nomor Urut 1, Dr. Simon Nahak.,SH.MH dan Felix Bere Nahak., S.Pt pada debat paslon kedua, senin (4/11/2024) tentang penambahan jumlah kursi DPRD kabupaten.
Calon Wakil Bupati Malaka, Felix Bere Nahak memberikan penjelasan secara de jure berkaitan dengan rencana penambahan kursi DPRD Kabupaten Malaka dari 25 Kursi menjadi 30 Kursi.
Dijelaskan FBN, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur secara jelas bahwa ” jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota didasarkan pada jumlah penduduk.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200 ribu orang sampai dengan 300 ribu orang mendapatkan alokasi 30 kursi”
Dalam Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 191 Ayat 2 Huruf C dijelaskan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi
30 (tiga puluh) kursi.
Sementara dalam pasal 201 ayat 1, Pemerintah dan pemerintah daerah rnenyediakan data kependudukan.
Artinya Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah adalah menyediakan Data Agregat Penduduk Per-Kecamatan (DAK2) sebagai dasar penentuan jumlah kursi dan dapil oleh KPU. Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai penyedia data, sedangkan KPU sebagai pengguna data. Disini jelas pembagian kewenangannya, terang FBN kepada Faktahukumntt.com selasa (5/11/2024).
Secara politis’ kan boleh setiap Paslon mengkampanyekan ini dengan proyeksi penambahan jumlah penduduk Malaka pada Pemilu 2029, sambung FBN.
Data Penduduk Malaka hari ini saja sudah diatas 200 ribu jiwa, sangat bisa sekali pemilu 2029 nanti kursi DPRD bisa bertambah.
Pertanyaannya siapa yang paham dan siapa yang tidak paham? tanya Felix Bere Nahak.
Tidak apa – apa itu bagian dari ekspresi demokrasi, tapi kemudian hal baik seperti ini tidak usah diperdebatkan sebab sejatinya ini bertujuan untuk membuka ruang lebih luas kepada anak – anak muda yang melek berpolitik dan SN FBN sangat mendukungnya, urai FBN dengan sikap yang demokratis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.