Menurut Gabriel, tiga figur itu dikenal masyarakat Dapil tiga dan khususnya di Kecamatan Laenmanen. “Yah, cukup dikenal di Laenmanen,” kata Gabriel ketika ditanya wartawan terkait popularitas EW di kalangan keluarga dan warga Laenmanen khususnya dan Dapil tiga umumnya.
Warga Kecamatan Io Kufeu, Paulinus Bouk mengatakan EW dikenal masyarakat, karena jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Malaka Selama ini. Paulinus yang juga pendukung fanatik pasangan Simon Nahak dan Felix Bere Nahak dengan tagline SN-FBN memberi awasan. Kehadiran EW akan membuat konstelasi politik Dapil tiga Malaka berubah. Dukungan dan perolehan suara tidak bisa didominasi seorang calon baik bupati maupun wakil.
Warga Kecamatan Malaka Tengah, Ferdinandus Seran mengakui EW mendapat dukungan meluas di Dapil tiga. Ketua DPC Partai Buruh Kabupaten Malaka itu baru saja diterima EW di kediamannya di Nurobo Kecamatan Laenmanen, Senin (13/5/24). Dalam silaturahmi itu, EW didampingi keluarga, rumpun kekiarga besar dan warga sekitar. Kehadiran dan dukungan kepada EW bisa berpengaruh terhadap konstelasi politik nanti.
EW siap didukung dan dikabarkan akan disandingkan dengan Stefanus Bria Seran dan Emanuel Makaraek. Karena, EW dikenal dan mendapat dukungan meluas khusus di Dapil tiga. “DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka sudah menyerap aspirasi dan menyatakan sikap untuk mendukung EW dalam tarung politik Pilkada Malaka 2024. Sudah saatnya, kader Partai Demokrat maju. Kita pasti siap mendukung,” kata Egidius Atok, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Malaka saat EW mendaftar di Sekretariat Partai Demokrat Malaka, pekan lalu.
Egidius menegaskan EW sebagai kader senior Partai Demokrat. Sekelas EW, Partai Demokrat Kabupaten Malaka bersama komponennya akan mendukung. Ini merupakan perintah Ketua DPP Partai Demokrat, Benny K. Harman untuk memenangkan EW di Pilkada Malaka 2024. (tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.