Terbukti, dari pengalaman berorganisasi dan gigih perjuangannya, Felix Bere Nahak terpilih menjadi ketua KPU Kabupaten TTU tahun 2014-2019.

Perjalanan karirnyapun kian mujur, usai purna dari tugas sebagai penyelenggara pemilu, Felix Bere Nahak kembali ke tanah kelahirannya, Bolan, Malaka.

Ia mulai masuk ke setiap pelosok, bertemu, bertukar sapa dengan setiap mereka yang ditemuinya, hingga hantar Felix Bere Nahak ikut bertarung pada helatan pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019.

Terpilih, sikap bangga dan gembira ria tentu dirasakan oleh siapapun setelah melalui perjalanan hidup yang menyayat hati, Felix Bere Nahak terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Malaka pada pileg 2019-2024 lewat Partai NasDem.

Menjadi anggota DPRD, Felix Bere Nahak emban amanah rakyat, dirinya tetap sama dan tidak berubah, sosok yang miliki senyuman khas dan tertawa lepas itu tidak hilang meskipun telah menjadi anggota DPRD Kabupaten Malaka.

Putra kelahiran bolan itu kemudian menjadi buah bibir masyarakat Kabupaten Malaka pasca percaturan politik daerah Kabupaten Malaka muncul ke permukaan.

Felix Bere Nahak yang kini terpilih lagi menjadi anggota DPRD Kabupaten Malaka pada periode 2024-2029, melalui refleksi dan perenungan panjang memilih untuk ikut berkompetisi pada pilkada Malaka, bersanding dengan Bupati Malaka aktif saat ini, Dr. Simon Nahak, SH. MH., dengan tagline “SN FBN”

Sikapnya yang bersahaja, egaliter, dan low profil membuat setiap orang yang berada di dekatnya merasa sangat nyaman.

Persahabatan yang Ia bangun tidak memandang latar belakang status sosial, menjadikannya disegani banyak orang hingga karirnya yang pernah jadi sales marketing menjadi modal awal dirinya hari ini menjadi bakal calon Wakil Bupati Kabupaten Malaka periode 2024-2029.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.