FAKTAHUKUMNTT.Com, MALAKA – Kehadiran bakal pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH. MH., dan Felix Bere Nahak, S.Pt nampaknya telah dinantikan oleh putra putri Malaka yang mengenyam pendidikan di kefamenanu, yang tergabung dalam JAS Milenial Kefamenanu.
SN FBN hadir di kefamenanu, bersua dengan Diaspora Malaka di TTU dan JAS milenial Kefamenanu dalam rangka Deklarasi politik menghadapi pesta Demokrasi pilkada tahun 2024, jumat (13/09/2024) di Aula SVD Noemuti, kabupaten TTU.
SN FBN disambut hangat oleh mahasiswa dan diaspora TTU dan diarak dengan tarian bidu.
Sorakan dua periode nampaknya menggiringi perjalanan SN FBN menuju ruangan, tempat terselenggaranya acara Deklarasi. Mahasiswa antusias dan gembira ria dengan acara yang dihadiri langsung oleh kedua sosok yang dianggap role model mahasiswa dan kalangan muda tersebut.
Dalam kesempatan memberikan sambutan, Dr. Simon Nahak, SH.MH mengungkapkan ” Selama ini banyak yang bertanya, juga banyak yang menggiring isu ” SN FBN kenapa tidak omong visi misi, dan ini ruangnya SN FBN bicara visi dan misi, dimana ruang ini adalah ruang intelektual yang bisa menyerap dan memahami dengan baik ketika bakal calon menyampaikan visi dan misi”
SN mengungkapkan, ada alasan kenapa SN FBN selama ini tidak bicara Visi dan Misi.
Dengan masyarakat kita bicara kerja nyata, bicara apa yang sudah SN lakukan selama kurang lebih 3,5 tahun yang termuat dalam Program SAKTI, sambung Simon Nahak.
SAKTI tetap SAKTI, tandas Simon Nahak disambut histeris oleh mahasiswa.
Dihadapan Diaspora Malaka, TTU dan JAS Milenial Kefamenanu, Simon Nahak menjelaskan kenapa program SAKTI harus dilanjutkan, karna SAKTI tidak menjebloskan orang ke penjara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.