FAKTAHUKUMNTT.Com, MALAKA – Safari politik bakal Calon Bupati Kabupaten Malaka, Dr. Simon Nahak, SH. MH di Dusun Ktoleon, Desa Umanen Lawalu kecamatan Malaka Tengah nampaknya memiliki cerita tersendiri.

Blusukan Simon Nahak di Ktoleon, minggu (15/09/2020) disambut baik masyarakat setempat.

Pantauan FAKTAHUKUMNTT.Com masyarakat antusias, gembira ria menyambut kehadiran sosok Simon Nahak.

Masyarakat terlihat begitu akrab, blusukan politik ala Simon Nahak tersebut menjelaskan bahwa Simon Nahak memiliki tempat tersendiri di hati masyarakat Kabupaten Malaka khusus di Umanen Lawalu.

Diskusi politik bersama masyarakat berjalan alot, banyak hal yang dibicarakan termasuk bagaiamana Umanen Lawalu kedepan jika SN FBN terpilih lagi.

Simon Nahak dalam penyampaiannya mengatakan saya datang di rumah saya sendiri, ini keluarga saya.

Tidak salah saya datang kesini, ini keluarga saya, dan saya yakin SN FBN Menang besar kali ini lebih dari pilkada 2020, ungkap Simon Nahak disoraki dua periode oleh masyarakat.

Dirinyapun menjelaskan kepada masyarakat Ktoleon untuk berpikir cerdas tentang pemimpin yang baik dan pemimpin yang hanya berencana.

Berpolitik harus berani, jangan takut dengan siapapun sebab dari kalianlah (red, masyarakat) pemimpin itu lahir, jika tanpa masyarakat maka tidak ada pemimpin, cetus pria berlatar belakang hukum itu disambut meriah.

Dr. Simon Nahak, SH. MH juga merunutkan satu per satu program SAKTI yang terealisasi meskipun dalam kepemimpinan yang singkat, dari swasembada pangan hingga infrastruktur.

Saya menjelaskan kepada bapa ibu semua, supaya diketahui sebagai bentuk edukasi politik, sebab sejatinya pemimpin yang baik tidak mendoktrin masyarakat untuk saling membencin akan tetapi mendidik masyarakat untuk bagaimana memilih pemimpin yang benar -benar membangun rai Malaka, ungkap Simon Nahak.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.