FAKTAHUKUMNTT.Com, MALAKA – Nampaknya Atmosfer Politik pilkada Malaka kian memanas, setiap pasangan calon gerak masif dalam hal mengkonsolidasikan kekuatan massa atau konstituen.
Salah satu bakal pasangan calon yang menjadi buah bibir masyarakat hari ini adalah bakal pasangan Simon dan Felix atau dengan tagline “SN FBN”
Didukung 5 Partai besar, SN FBN siap mendaftar di KPU saat pembukaan pendaftaran nanti.
Berdasarkan informasi yang himpunan media ini, senin (26/08/2024), akan ada deklarasi akbar (red, besar – besaran) untuk SN FBN menyongsong pilkada Malaka tahun 2024.
Ketua Pembina tim pemenangan Keluarga, Remigius Asa ketika dikonfirmasi media ini, Senin, (26/08/2024) di sekretariat Weleun mengatakan ” Persiapan sudah sangat matang dalam Deklarasi Akbar ini ”
Yah, benar. Kita akan menggelar deklarasi akbar dengan melibatkan puluhan ribu massa pendukung SN FBN akan memadati sekreariat pemenang SN FBN, tepat pada hari pertama pembukaan pendaftaran Bacakada dan Bacawakada ungkap Remi membenarkan.
Sekitar 30 ribu massa pendukung SN FBN akan memadati sekretariat pemenangan SN FBN di Weleun, sambungnya.
Dijelaskan Remi Asa, Seluruh organ simpul SN FBN dikerahkan untuk mengorganisir massa pendukung SN FBN disetiap pelosok untuk hadir dalam deklarasi ini.
Sejauh persiapan, tim pemenangan SN FBN bergerak masif dan solid, tentu target kita akan tercapai, apalagi tambahnya, 5 Partai Koalisi sudah eksen, siap tampil dan itu mesin politik yang cukup kuat, ditambah partai non seat yang sudah alihkan dukungan ke SN FBN.
Diungkapkan Remi Asa, bahwa penggerak politik SN FBN itu berlapis-lapis, hal itu menunjukkan sikap konsistensi politik akar rumput yang bebas menentukan arah pilihannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.