Pasalnya, cabup nomor 2 adalah seorang Pensiunan ASN senior yang juga pernah jadi bupati, tapi pernyataannya itu terkesan dibuat – buat, tidak runut berdasarkan program dan kegiatan penganggaran dlm struktur APBD.
Mantan Kapala BP4D kabupaten Malaka tersebut merincikan Anggaran dalam APBD tahun 2021 untuk pembangunan rehab rumah jabatan bupati dan wakil bupati Malaka.
Dirincikan Mantan Inspektur Kabupaten Malaka tersebut bahwa “Nilai 3M yang terdapat di kegiatan ini yaitu pada belanja modal gedung dan bangunan Rincian belanja modal rumah negara gol.II dengan rincian sebagai berikut ; rehab rumah jabatan bupati sebesar Rp 2.200.000.000 dan rehab rumah jabatan wakil bupati sebesar Rp 1.200.000.000.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.