Usai rapat pleno di Kantor DPW NasDem, beberapa waktu lalu, Alex menegaskan dua paket ini sudah diplenokan dan disepakati untuk diusulkan bersama enam pasangan lain di delapan kabupaten. Inilah klaster pertama dan istimewa, karena tidak membuka pendaftaran di daerah dan langsung diusulkan untuk ditetapkan.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Malaka, Benny Chandradinata menyatakan dukungan kepada Bupati SN. Pasalnya, Bupati SN sebagai sosok pemimpin yang mengayomi dan tidak menekan warganya ketika menggunakan hak pilih pada pemilu legislatif (Pileg) baru-baru ini. Dimasa kepemimpinannya, partai-partai berkembang dan suasana begitu adem dalam kehidupan masyarakat.

“Dan orang-orang pendukung pak Simon (red, Bupati SN) yang datang sekarang termasuk orang-orang memilih saya di Pileg baru-baru ini,” kata Benny dalam sambutannya saat menerima pendaftaran SN-FBN di Kantor DPC Gerindra Malaka yang beralamat di Dusun Laran Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah, belum lama ini.

Dua partai lain masing-masing Demokrat dan PSI tidak bisa diragukan dukungan, karena “kedekatan komunikasi” yang dibangun selama ini. Dua partai ini akan merekomendasikan SN-FBN ke struktur partai yang lebih tinggi baik provinsi maupun pusat. Rekomendasi itu tentu akan disampaikan untuk dipertimbangkan dan diputuskan, karena SN-FBN sudah memenuhi prosedur dan mekanisme penjaringan dan penyaringan dua partai tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pasangan lain KT-EBA direkomendasikan PKB dan PAN. Sementara SBS yang belum memiliki pasangan calon wakil terus berjuang untuk mendapatkan partai. Disebut-sebut, SBS hanya merapat ke Perindo yang hanya memiliki satu kursi di DPRD Kabupaten Malaka. (Tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.