FAKTAHUKUMNTT.Com , MALAKA – Nama Eduardus Nahak, SH.MH tentu tidak asing bagi masyarakat kabupaten Malaka khususnya para pengguna media sosial baik platform Facebook maupun WAG.

Bisa dikatakan, Edu Nahak salah satu pegiat media sosial, karakternya yang spontan membuat setiap statemennya memantik banyak reaksi publik sosial media.

Belum lama Ini, Eduardus Nahak membuat satu pernyataan yang berkaitan dengan kontestasi pilkada Malaka yang diterbitkan Media KabarNTT ” Tinggalkan SBS, Dukung Simon Nahak Karena Nyaman”

Cuitan itu kemudian memantik reaksi publik baik yang pro maupun yang kontra.

Kini, Edu Nahak kembali bercuit di beberapa WAG, Seperti AnalysisNews.co.id

Dalam cuitan tersebut, Edu sampaikan tiga alasan kenapa orang harus memilih SN FBN sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malaka Periode 2024-2029.

Menulis dengan bahasa tetun (bahasa Daerah Malaka, tim) Edu mengatakan demikian ” “A fohai saida ba ami be soin yang penting makes mafoli ami, no keta loko te ami hakara hai.”

Yang berarti, meskipun tidak kasih apa-apa untuk kami, yang penting omong menghargai kami dan tidak boleh sombong karena kami tidak suka.

” Untuk itu, maka kenapa SN Bupati Malaka sekarang Dr. Simon Nahak, S.H.,M.H. memilih FBN, Felix Bere Nahak, S.Pt menjadi pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka Periode 2024-2029? Itu karena keduanya memiliki kesamaan sifat dan sikap dalam 3 hal iniini yaitu,

1. Tidak sombong
2. Tahu diri dan menghargai orang lain
3. Memberi damai, bebas dan rasa nyaman

Sehingga, sekarang di Malaka tidak ada lagi tekanan dari atasan untuk bawahannya harus buat ini dan buat itu menurut perintahnya atasan. Silahkan bekerja dan mengurus masyarakat, yang penting menjaga karena jika ada masalah maka harus ditanggung sendiri, Ungkap edu di beberapa grup Whatsapp.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.