FAKTAHUKUMNTT.Com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka Nomor Urut Satu, Dr. Simon Nahak, SH.MH dan Felix Bere Nahak.,S.Pt gelar kampanye dan rapat terbatas di Desa Umanen Lawalu, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Jumat (1/11/2024).
Kehadiran SN FBN disambut massa dua desa yang tumpah ruah. Hal tersebut membuat pasang Simon Felix merasa sangat takjub dengan sambutan dan antusias masyarakat Umanen Lawalu dan Wehali.
Dalam kesempatan menyampaikan orasi politiknya, Calon Wakil Bupati pasangan nomor urut satu, Felix Bere Nahak memberikan edukasi politik agar masyarakat dapat menjaga kerukunan sekalipun ada perbedaan politik.
Dalam orasinya yang sangat santun dan beretika, FBN begitu disapa, menuturkan bahwa ” Rakyat hari ini harus mampu membedakan mana yang pemimpin dan mana yang bermental penguasa”
Penguasa hadir dengan dendam membara, hanya karna ingin berkuasa, rakyat sekalipun di ancam dengan “ARAHUN” (red, debu) tapi mereka lupa bahwa jangan sampai ARAHUN (red, debu) itu masuk kembali ke mata mereka dan akhirnya pulang dengan linangan air mata, ungkap Felix Bere dengan santai disambut sumringah ratusan masyarakat.
Sementara pemimpin, lanjutnya, tidak hanya menggunakan otak, tapi juga menggunakan hati yang tulus untuk membangun Malaka dan mencintai rakyatnya, itulah sebuah perbedaan besar antara pemimpin dan penguasa.
Pemimpin menggunakan isin kapala dan ketulusan isi hati untuk membangun Malaka, sambung FBN menggelegar.
Hari – Hari ini SN FBN melawan dua sifat manusia yaitu Pendendam dan Kemunafikan, dan kita semua tahu akan hal itu, oleh karnanya tidak perlu balas dengan amarah, hanya senyum mereka akan semakin tidak berdaya, tutur putra asal Aintasi tersebut.
Ia juga kembali menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang hadir bahwa, program SAKTI SN FBN lanjutkan.
Hal – hal yang kurang dalam program SAKTI akan dibenahi dan ditingkatkan dalam kepemimpinan SN FBN lima tahun kedepan, ucapnya disoraki kemenangan di Umanen Lawalu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.