FAKTAHUKUMNTT.Com, MALAKA – Kesantunan berpolitik pada Pilkada Malaka 2024 harus dikedepankan. Tidak menebar kebencian, kampanye hitam dan politisasi sara cara-cara yang dilakukan para kontestan.
Bupati Malaka, Dr Simon Nahak, SH.MH menegaskan, pemilu merupakan ajang pesta demokrasi sehingga para pihak harus saling rangkul bukan saling pukul ataupun menjatuhkan.
“Kita tidak ingin menang secara tidak elegan ataupun dengan cara curang. Tapi menang dengan cara yang baik sehingga janganlah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan,” ujarnya, Sabtu (18/5/2024).
Politik uang, kampanye negatif, dan politik identitas akan menimbulkan dampak tidak baik bagi kehidupan demokrasi sehingga perbuatan ini harus dihindari.
SN mengajak seluruh pihak terlebih para peserta pemilu untuk menyongsong demokrasi ini dengan elegan terlebih ini juga untuk pendidikan politik bagi masyarakat.
“Mari suguhkan yang terbaik bagi generasi politik selanjutnya. Hindari dan jauhi tindakan yang merusak demokrasi. Menang dengan cara benar sehingga kita berkontribusi bagi kehidupan demokrasi kedepan,” jelasnya.
Masyarakat selaku wajib pilih harus menggunakan hak politiknya dengan baik. Tidak memilih secara emosional sebab suara di pemilu ini sangat menentukan arah pembangunan lima tahun kedepan.
“Jangan hanya imbalan uang lalu suara masyarakat tergadaikan. Hindari itu semua dengan menjadi pemilih rasional,” katanya.
Sementara itu Felix Bere Nahak (FBN ) Ketua DPD II Nasdem meminta kader Nasdem Kabupaten Malaka untuk berpolitik santun tanpa menghina pendukung Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati lain. Hal itu bertujuan agar terciptanya kerukunan dan kedamaian di masa pilkada ini.
“Ini kan kompetisi biasa, berlomba-lomba dalam kebaikan, jadi harus damai dan gembira. Jangan sampai tidak produktif karena saling menghina dan sebagainya,” kata FBN.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.