FAKTAHUKUMNTT.Com, MALAKA – Nampaknya Atmosfer Politik pilkada Malaka kian memanas, setiap pasangan calon gerak masif dalam hal mengkonsolidasikan kekuatan massa atau konstituen.

Salah satu bakal pasangan calon yang menjadi buah bibir masyarakat hari ini adalah bakal pasangan Simon Felix atau dengan tagline “SN FBN”

Didukung 5 Partai besar, SN FBN siap mendaftar di KPU saat pembukaan pendaftaran nanti.

Berdasarkan informasi yang himpunan media ini, selasa (27/08/2024), ada deklarasi akbar (red, besar – besaran) untuk SN FBN menyongsong pilkada Malaka tahun 2024 sekaligus pendaftaran SN FBN di KPU Kabupaten Malaka.

Ketua Funan Malaka, Merry Lorok Ketika dikonfirmasi Media ini, selasa (27/08/2024) melalui telpon whatsapp mengatakan ” Funan Malaka siap hantar SN FBN mendaftar di KPU kabupaten Malaka”

Dikatakan Ketua Funan ” Ada keunikan tersendiri dari gaya politik SN FBN dalam pilkada Malaka kali ini, dimana kaum perempuan diberi peran yang cukup signifikan dalam hal perpolitikan kali ini”

Mereka, SN FBN dimata Funan adalah sosok pemimpin yang tidak memandang apa status sosial kita, dari mana asal kita, tidak memandang siapa kita, semua diberi peran strategis.

Lanjut, alasan itulah yang membuat kami yang tergabung dalam Funan Malaka siap sukseskan acara Akbar hari ini dan siap hantar SN FBN menuju dua periode.

Ditambahkan Merry Lorock, Kaum Perempuan di mata SN FBN adalah sama harkat martabat dan derajatnya seperti laki – laki, dan hari ini, Funan Malaka akan tunjukan bahwa pendukung SN FBN bukan hanya kaum pria (laki – laki) tapi juga ada puluhan ribu Funan (kaum perempuan) yang hadir dengan ketulusan menghantar Pasangan Simon Felix mendaftar di KPU.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.