FAKTAHUKUMNTT.Com – Seluruh program yang termaktub dalam program SAKTI yang didalamnya ada kualitas sumber daya manusia, kualitas pendidikan dan adat istiadat akan dinaikan insentifnya.
Demikian disampaikan Felix Bere Nahak, Calon Wakil Bupati Malaka, yang mendampingi calon bupati, Dr. Simon Nahak, SH.MH pada kegiatan kampanye dan rapat terbatas di Desa Lakekun Utara, Minggu (3/11/2024).
Felix Bere Nahak bersepakat dengan Dr. Simon Nahak untuk melanjutkan program SAKTI yang dinilai masih kokoh untuk memperjuangkan kedaulatan masyarakat kabupaten Malaka.
Ia, FBN sapaan akrabnya merincikan satu per satu program SAKTI yang sudah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan lima tahun kedepan.
Ia merasakan benar jeritan guru honorer yang kadang sebulan hanya 250 dari komite, oleh karnanya SN FBN bersepakat untuk menaikkan insentif bagi guru honorer di kabupaten Malaka, tegasnya FBN.
Tidak hanya insentif bagi guru honorer, untuk meningkatkan kualitas SDM, Program Beasiswa Seri A yang termaktub dalam program kartu Malaka cerdas (KMC) yang sudah dijalankan yang diperuntukkan untuk siswa berprestasi dari juara 1-3 akan ditambah lagi, dari juara 1 hingga juara 10, jelasnya.
Tujuannya apa, untuk dapat membantu orang tua yang sudah menyekolahkan anaknya, sambung FBN.
Insentif bagi tokoh adat, juga akan dinaikan jika SN FBN terpilih pada pilkada 27 November 2024.
Kita harus bersyukur dan berterima kasih memiliki pemimpin baik seperti Simon Nahak, dimana program KMC tidak hanya mengjangkau anak – anak SD dan SMP tapi juga mengjangkau mahasiswa, hingga doktor atau yang disebut program KMC Seri B.
Beasiswa bagi mahasiswa yang sedang menyelesaikan tugas akhir, sebesar 5.000.000 itu sangat membantu mahasiswa dan orang tuanya, oleh karna itu program SAKTI kita lanjutkan? Lanjutkan sambung masyarakat saat FBN mengungkapkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.