FAKTAHUKUMNTT.Com – Tidak lagi menjadi rahasia umum bahwa Simon Nahak dikenal dengan pemimpin yang demokratis. Kebijakan Demokratis Dr. Simon Nahak, SH., MH harus diketahui publik termasuk lawan politiknya hari ini.
Kebijakan dengan menggelontorkan anggaran yang fantastis ke daerah dapil III merupakan sikap kebijaksanaan dan pemimpin demokratis yang menunjukkan pemerataan pembangunan dalam sektor infrastruktur, nampaknya ramai dibincangkan publik.
Simon Nahak dalam kepemimpinannya menggelontorkan anggaran miliaran rupiah untuk pembangunan infrastruktur di daerah pemilihan III, yang meliputi kecamatan sasitamean, Iokufeu, Malaka Timur, Laenmanen, Botin Leobele.
Ini kebijaksanaan Seorang Simon Nahak yang harus diberikan apresiasi, pemimpin yang baik seperti apa lagi yang kita inginkan selain Simon Nahak.
Demikian diungkapkan Quido Seran, S.Sos saat berorasi di lokasi kampanye terbatas di Desa Lakekun Utara, minggu (3/11/2024).
Dirinya mengatakan alasan kenapa Diaspora mendukungnya bersama Felix Bere Nahak.
Karena dalam hitungan politik di kecamatan Io kufeu SN kalah pada pilkada lalu.
Namun Dr. Simon Nahak tidak berpikir untuk balas dendam kepada masyarakat Io kufeu, walaupun beliau kalah telak dalam hajatan pilkada waktu lalu. Sosok pemimpin seperti Dr. Simon Nahak, SH, MH, sangat langkah untuk kita temui karena beliau tidak memiliki rasa dendam pada masyarakatnya, ungkapnya.
Anggaran miliaran rupiah mengalir di wilayah atas merupakan kebijakan pemimpin yang rendah hati dan tahu tentang kebutuhan masyarakanya dengan sentuhan pembangunan secara merata.
Quido juga membeberkan beberapa fakta pembangunan fisik yang akan dikenang dari generasi ke generasi yakni pembangunan kantor Bupati yang begitu megah, ini menjadi icon sebuah kabupaten serta pembangunan fisik lainya yang dibangun hanya dalam waktu kepemimpinan yang tidak normal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.