FAKTAHUKUMNTT.Com, MALAKA – Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Malaka, Frederikus Seran bicara lantang saat mengungkapkan orasi politiknya pada kegiatan deklarasi akbar SN FBN.

NasDem sudah menemukan tempat yang tempat dengan mengususung Bapa Simon Nahak dan Kader kami, Felix Bere Nahak.

Demikian diungkapkan Frederikus Seran saat menyampaikan orasinya yang menggelegar di hadapan puluhan ribu pendukung SN FBN, Selasa, (27/08/2024) di Weleun.

Edi mengatakan ” Dua kali pilkada, tepat pada pilkada 2015 dan 2020 NasDem mendukung orang – orang disebrang sana tapi NasDem belum menemukan tempat yang tepat.

Tapi hari ini, Ungkapnya, NasDem telah menemukan jalan yang benar dan tempat yang tepat, kami merasa nyaman, merasa damai, merasa senang, merasa riang gembira dengan hadir bersama bapa Ibu sekalian dengan Koalisi yang besar ini.

Dirinya juga mengajak pendukung agar jangan takut dan jangan ragu, sebab SN FBN didukung Koalisi besar dengan perolehan 15 Kursi DPRD Kabupaten Malaka.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malaka tersebut juga menyampaikan Terima kasih kepada Dr. Simon Nahak, SH.,MH yang sudah menghadirkan suasana politik yang berbeda, nuansa politik yang berbeda, dimana memberikan ruang bagi orang lain untuk ikut bertarung di pilkada Malaka.

Kami menyampaikan Terima kasih kepada Bapa Simon Nahak yang sudah mengambil Bapa Felix Bere Nahak sebagai bakal calon wakil bupati Malaka, ini merupakan suasa yang berbeda, tambah disambut meriah.

Dikatakan Edi, Malaka ini dari sejak dahulu mereka itu saja, nama – nama itu saja, dan kita tidak bisa apa apa.

Mengakhiri orasinya, Edi Seran berpesan kepada seluruh pendukung SN FBN di 12 Kecamatan dan 127 Desa untuk kabarkan kabar baik ini pada pendukung yang tidak hadir bahwa bersama SN FBN, kita hadirkan suasana politik yang damai dan riang gembira.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.