FAKTAHUKUMNTT.Com, MALAKA – Pasca Deklarasi Akbar SN FBN di Sekretariat Weleun yang dihadiri lautan manusia, Massa Langsung bergerak ke KPU Hantar Dr. Simon Nahak, SH., MH dan Felix Bere Nahak, S.Pt
Terpantau, Puluhan ribu massa pendukung SN FBN kompak dan antusias arak – arakkan dari Weleun putar kembali kletek dan tubaki menuju KPU Kabupaten Malaka
Mereka arak – arakan menggunakan Kendraan roda dua dan roda empat termasuk satu alat berat (red, tronton)
Terlihat, Massa pendukung SN FBN sepanjang jalan meneriakan ” Dua Periode, ” Hola Hika Dei (red, ambil kembali) sambil menari – nari di atas Mobil.
Ketua Pembina tim keluarga, Remigius Asa saat dikonfirmasi FAKTAHUKUMNTT.Com, Selasa (27/08/2024) mengatakan ” Mereka (Massa pendukung) hadir karna mereka cinta SN FBN, begitu juga SN FBN cinta sama rakyatnya”
Saya sangat senang dan gembira ria, masyarakat mulai sadar dan memiliki keinginan bebas menentukan arah pada politik Rai Malaka, ungkap Remi Asa.
Saya heran, ternyata Massa yang hadir hampir melebihi target, sikap politik seperti ini sulit terjadi, lanjut Remigius Asa.
Sesepuh tim keluarga SN FBN tersebut mengungkapkan ” Sikap ini menunjukkan langkah kebebasan dalam berdemokrasi, rakyat harus dibiarkan bebas menentukan pilihannya.
Ketika tanya soal arak – arakan Massa yang menghantar SN FBN ke KPU, Remi Asa Ungkap hal mengejutkan!
Suami Mariata Teti itu mengatakan ” Itu kehendak Massa, pendukung SN FBN Solid dan terorganisir, mereka rela kepanasan hanya demi hantar SN FBN mendaftar di KPU.
Benar! Puluhan Ribu pendukung SN FBN menggunakan kendraan roda dan roda empat arak – arakan melintasi ruas jalan kota betun – kletek, tubaki dan menuju ke KPU, ungkap Remi Asa membenarkan.
Ada ribuan kendraan tidak terhitung, sebab mobil depan sudah di KPU tapi ujung masih di bagian kletek, ujungnya tidak kelihatan, jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.