“Ini yang dulu kami tidak punya. Sehingga pantas kami kalah. Dulu, hanya bendera partai saja yang ke kami. Orangnya tidak. Saya tahu itu, karena saya orang sana. Sekarang partai dan orangnya datang semua ke SN-FBN. Karena sebelum partai diambil, orang-orangnya sudah diambil duluan. Ini baru politik untuk menang,” jelas Mundus, demikian akrab dikenal.

Alasan kemenangan lain, kata Mundus yang paling utama, Program SAKTI kepemimpinan Bupati Simon Nahak dalam masa tiga setengah tahun dengan waktu kerja efektif dua tahun berhasil dikerjakan meski ada dua tantangan masing-masing bencana Seroja dan Pandemi Covid-19. Program SAKTI terlihat nyata dan jelas. Jadi jangan mempersoalkan lagi beras Nona Malaka dan Fore (kacang) Lakateu.

Pasalnya, Malaka sudah punya brand produksi komoditi yang membuat pasar tahu. “Brand ini merk atau bahasa Tetun bilang Marak. Kalau hasil pertanian Malaka dikenal, maka harus punya merk, dan sudah ada dan dikenal di pasaran. Bagaimana bicara komoditi tetapi tidak ada merk. Artinya tidak ada kan,” beber Mundus.

Selanjutnya, produksi beras Nona Malaka memiliki keunggulan, karena tidak sebatas memenuhi kebutuhan makan. Akan tetapi bisa dipasarkan. Sementara itu, petani bisa menjual gabah dengan harga yang sangat tinggi sebesar Rp 6.000/kg dari harga sebelumnya Rp 5.500/kg. Ini sangat membantu petani dalam mencegah praktek ijon yang dimainkan para tengkulak.

Dibandingkan dengan dulu, delapan komoditi tidak dilihat bekasnya. Jika ratusan miliar dana RPM itu dipakai untuk membeli beras saja, maka masyarakat Malaka tidak akan lapar. “Buat banyak program tapi uang rakyat hilang. Jangan sampai banyak program itu ada “jalur manisnya,” tukas Mundus.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.