OELAMASI, FaktahukumNTT.com – 3 Oktober 2023
Pemilik lahan yang telah menguasai tanah mereka selama puluhan bahkan ratusan tahun menghadapi kesulitan besar. Ini diakibatkan kebijakan pemerintah yang membatasi aktivitas mereka dengan ditandai Panah Merah.
Hal ini dialami Masyarakat Dusun III Desa Oelnasi Kec. Kupang Tengah Kabupaten Kupang. Mereka merasa sangat terganggu akibat tindakan aparat pemerintah yang tiba-tiba memasang panah merah dengan dalil untuk menjaga kawasan kehutanan ini.
“Ini sangat kami sesalkan. Pasalnya mereka memasang panah merah tanpa ada koordinasi dengan pihak kami masyarakat. Tiba-tiba lahan yang selama ini kami garap dan kuasai beralih status sebagai kawasan kehutanan”, ungkap Yonathan Koni salah satu pemilik tanah.
Sementara itu, calon anggota DPR-RI Dapil NTT II Partai Demokrat nomor urut 7 Yerak Almodat Bobilex Pakh, mengatakan langkah-langkah ini berdampak signifikan pada pemilik lahan yang sudah lama bermukim di sini. Sebagian besar pemilik lahan telah mendirikan rumah dan mengembangkan lahan pertanian mereka di daerah ini selama beberapa generasi.
Mereka kata Bobi, justru telah menjaga keberlanjutan lingkungan sekitar dan tidak merusak hutan asli. “Kami dan keluarga saya sudah tinggal di sini selama lebih dari 60 tahun, dan kami selalu menjaga alam sekitar dengan baik. Sekarang, kami dihadapkan pada situasi sulit karena kami dilarang untuk berkebun dan memanen hasil pertanian kami,” kata Bobi Pakh menirukan perkataan salah satu pemilik lahan.
Calon anggota DPR RI Dapil NTT II Partai Demokrat nomor urut 7 Yerak Almodat Bobilex Pakh terus berkomitmen memperjuangkan hak-hak masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya hak milik atas tanah.
Komitmen pria yang akrab disapa Bobi Pakh ini, bukan hanya isapan jempol belaka. Ia telah membuktikan, bahwa warga yang berada di desa tuapuka kec. Kupang Timur mendapatkan hak miliknya atas tanah mereka sendiri pasca ditetapkan sebagai kawasan kehutanan.
“Langkah-langkah tersebut diambil untuk melindungi hak milik atas tanah bagi masyarakat setempat. yang semakin terancam oleh panah merah Kawasan Kehutanan.
Kehadiran kami di tengah masyarakat ingin berdiskusi dengan kepemilikan lahan untuk mencari solusi yang adil.
“Kami memahami kepentingan pemilik lahan, tetapi kita juga harus melindungi lingkungan yang semakin terancam. Kami siap untuk berbicara dengan mereka dan mencari solusi terbaik bagi pemilik lahan dan Kawasan Kehutanan yang sudah ditandai Panah Merah agar bisa terjamin keberlangsungan lingkungan dan keberlanjutan mata pencaharian mereka,” kata Bobi Pakh.
Lebih lanjut Bobi Pakh menjelaskan Masalah tanah merupakan masalah yang sangat pelik. Jangankan yang tidak memiliki bukti kepemilikan atas tanah, bahkan yang memiliki bukti kepemilikan atas tanah pun bisa kalah dalam pengadilan.
“Karena itu, salah satu saran yang sering saya sampaikan kepada warga masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Agar hak milik mereka lebih terjamin adalah dengan melakukan sertifikasi lahan yang mereka miliki, yang ada di kawasan hutan”, ucap Bobi.
Bobi menegaskan dengan adanya sertifikat tanah maka hak milik mereka akan lebih aman.
Pensertifikatan lahan di kawasan hutan bisa dilakukan karena berdasarkan UU Kehutanan, yang disebut kawasan hutan adalah tanam tumbuh yang ada di suatu kawasan, tidak termasuk di dalamnya tanah tempat tanaman tersebut tumbuh.
Oleh karena itu, kata Bobi, lahan di kawasan hutan bisa dimiliki oleh pribadi. Apabila lahan disuatu kawasan hutan belum menjadi tanah milik Negara maka warga masyarakat yang ada di sekitar kawasan hutan tersebut bisa memilikinya dan mengajukan pensertifikatan.
“Apabila sertifikat sudah dikeluarkan oleh BPN maka tanah tersebut resmi menjadi hak milik warga. Namun demikian, karena tanah milik warga tersebut berada di kawasan hutan maka mereka tidak boleh mengubah fungsinya, misalnya menjadi lahan pertanian atau perumahan. Lahan tersebut tetap harus difungsikan sebagai hutan”, tutup Bobi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.