FAKTAHUKUMNTT.Com – Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, Dr. Simon Nahak, SH, MH dan Felix Bere Nahak, S.Pt dengan tagline SN-FBN menyampaikan terimakasih kasih kepada pasangan calon SBS HMS dan berharap pendukung SN FBN dengan teguh menerima hasil ini dengan yang sikap yang legowo.
Hal itu disampaikan SN-FBN di Sekretariat Pemenangan Weleun di Desa Bakiruk Kecamatan Malaka Tengah, Kamis (28/11/24) sore.
SN-FBN dan seluruh tim pemenangan menyampaikan proficiat atas hasil yang dicapai paslon SBS-HMS, ungkap Simon Nahak.
Selain itu, SN menyampaikan terima kasih kepada Tim Koalisi Partai Malaka Bersatu Pengusung SN-FBN atas perjuangan dan kerja yang militan, sehingga SN-FBN dapat memperoleh suara demikian. “SN-FBN juga berharap, agar para ASN yang memilih SN-FBN tetap bekerja seperti biasa dan diharapkan agar diperlakukan adil dan sama,” kata SN.
“Harus berpikir positif, hasil suara dari 12 kecamatan kita ucapkan terima kasih. Dalam situasi apapun harus tetap bersyukur,” tambah SN.
Terakhir, SN mengajak semua pendukung untuk tetap belajar dari kekurangan dan kesalahan
“Salahnya dimana dan kelemahan dimana, harus tetap belajar dan bersyukur. Kata orang bijak manusia boleh mati, tetapi politik tidak akan mati,” sebut Simon Nahak.
FBN mengatakan perhitungan suara sesuai mekanisme dan normatif masih berjalan dan akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka sesuai jadwal yang ditemukan.
SN-FBN menyampaikan terima kasih kepada 32 ribu pemilih yang sudah memilih SN-FBN, dan kepada para pemilih yang juga memilih SBS-HMS dan KITA-EBA, Ucap Felix Bere Nahak.
Warga pemilih Kabupaten Malaka sudah menggunakan hak pilih dan Pilkada sebagai pesta demokrasi berjalan dengan baik, imbuh FBN begitu disapa.
Dirinya bersama SN dengan sikap yang sangat sportif menerima hasil perhitungan cepat, yang dimana Paslon SBS HMS yang menjadi pemenang.
Terima kasih untuk 32 ribu pemilih yang sudah memilih SN FBN, mari tetap jaga kerukunan hidup bermasyarakat, ucap Felix.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.