FAKTAHUKUMNTT.Com, MALAKA – Sekretaris Partai NasDem Kabupaten Malaka, Frederikus Seran minta anggota DPRD fraksi NasDem all out menangkan paket SN FBN pada pilkada Malaka tahun 2024.

Pasalnya, yang maju calon wakil bupati adalah kader NasDem tulen yang notabene ketua DPD NasDem yakni, Felix Bere Nahak, S.Pt yang mendampingi Dr. Simon Nahak, SH.MH.

Demikian disampaikan Edi Seran melalui pesan WhatsAppnya kepada media ini, minggu (15/09/2024).

Sekretaris NasDem mengatakan “Akan ada sangsi organisasi kepada kader yang tidak loyal kepada Keputusan dan perintah Partai. Karena di Perhelatan pilkada Malaka ini, yang maju adalah kader partai tulen yaitu Ketua DPD Partai NasDem Felix Bere Nahak,S.Pt.

“Tiidak ada alasan bagi kader NasDem terlebih khusus anggota fraksi DPRD NasDem Kabupaten Malaka yang hari ini duduk di Legislatif sebagai Perpanjangan tangan dari Partai Politik, Semua tegak lurus, tunduk dan taat pada Keputusan dan perintah partai sesuai dengan yang di amanatkan dalam surat Keputusan Partai NasDem dalam mengusung SN dan FBN pada perhelatan Pilkada Malaka 2024- 2029, tulis Edi Seran menegaskan.

Terlebih khusus kepada Salah satu anggota Fraksi partai NasDem, Drs. Petrus Bria Seran, MM yang juga punya hubungan darah dengan salah satu Rival SN FBN pada Pilkada kali ini, sambung mantan Ketua Komisi I DPRD Malaka tersebut.

Dirinya menjelaskan, secara organisasi Partai sudah kasi Surat melalui Penandatanganan Pakta Integritas Kepada yang bersangkutan yang bermeterai dan tentu itu beliau paham dan akan menjalankan sesuai perintah itu, kalaupun ada dugaan Pelanggaran terhadap Pakta integritas dan dapat dibuktikan maka partai tentu akan bersikap secara tegas kepada yang bersangkutan.

Ditegaskan Edi Seran, Partai secara tegas memerintahkan untuk masing – masing dari tiga anggota DPRD kabupaten Malaka Fraksi NasDem, terlebih khusus Drs. Petrus Bria Seran, MM untuk menangkan Simon Felix di TPS, Desa dan wilayah pemilihan masing – masing.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.