1. Secara Regulasi sudah membatasi kewenangan PPK atau kapala daerah (kada) untuk mengangkat Teda.
2. Adanya formasi P3K.
3. Dari sisi anggaran sangat memberatkan postur APBD dengan Asumsi sebagai berikut, Seandainya Setiap Teda di bayarkan honor Per bulan sebanyak Rp.1.500.000 maka 7000 di kalikan 1.500.000 sebesar Rp.10,5 M.
Dijelaskanya, Jadi 1 tahun anggaran mengabiskan Uang sebesar Rp.126 M. Sementara Jumlah ASN atau PNS dan P3K Kabupaten Malaka sebnyak 3618 dengan jumlah belanja pegawai TA. 2024 sbesar Rp. 295,5 M
Apakah ini logis? Tanya Mantan Kapala Bappeda malaka itu menyayangkan nformasi yang beredar ditengah masyarakat.
Apakah ini logis untuk mengangkat Teda sebanyak itu, tanya Remigius sekali lagi.
Kemudian Dari sisi tempat kerja atau Kantor juga, Remi Asa mengatakan tidak memberikan kenyamanan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.