FAKTAHUKUMMTT.Com, MALAKA – Bakal Pasangan Calon Bupati dan wakil bupati Malaka periode 2024-2029, Dr. Simon Nahak, SH. MH dan Felix Bere Nahak, S.Pt secara resmi Terima Surat Keputusan (SK) Partai PDI Perjuangan, kamis (8/08/2024) di menteng, Jakarta Pusat

Dr. Simon Nahak, SH. MH kepada FAKTAHUKUMNTT.Com, kamis (8/08/2024) melalui pesan whatsappnya mengatakan “Hari ini secara resmi SN FBN kantongi SK PDI Perjuangan”,

SN FBN siap maju calon Bupati dan calon Wakil Bupati pada pilkada Malaka 2024, karna sudah kantongi 2 Pintu Parpol dengan jumlah perolehan kursi (6) kursi, yakni PDI Perjuangan dan Partai Demokrat, lanjut SN sapaan akrabnya.

Menurutnya, dengan terbitnya SK ini pun menghapus alam pikir pihak lawan yang meragukan SN-FBN tidak memperoleh pintu partai dan terancam bubar. Bahkan, ada yang mengisukan mau taruhan kalau SK DPP PDIP bisa ditangan SN-FBN. Ada juga yang sudah berteriak percuma SN petahana, tetapi tidak memperoleh partai politik pengusung.

“Terima kasih bagi yang sudah meremehkan SN-FBN. Bahkan, memfitnah. Mari bertarung dengan mengadu konsep untuk membangun Malaka,” lanjutnya sambil menambahkan beberapa partai sudah memberi sinyal kuat untuk mengusung SN-FBN, sehingga pendaftaran akan dilakukan pada saatnya.

Untuk diketahui, SN menerima SK DPP PDI-Perjuangan di Kantor DPP PDIP yang beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 58 Menteng Jakarta Pusat. SK bernomor 1038/KPTS/DPP/VIiI/2024 tentang Persetujuan Bakal Calon Bupati Malaka, Dr Simon Nahak, SH, MH dan Wakil Bupati, Felix Bere Nahak, S.Pt tertanggal 1 Agustus 2024 yang ditandatangani Ketua Umum, Megawati Soekarnoputeri dan Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto.

Sementara dalam beberapa pemberitaan sebelumnya, Partai NasDem sudah memberikan rekomendasi dan PSI sudah menerbitkan surat tugas (ST) kepada SN FBN, tinggal Gerindra yang sudah memberikan sinyal bahwa Gerindra akan berlabuh ke SN FBN.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.