FAKTAHUKUMNTT.Com – Nama Dr. Simon Nahak, SH., MH dan Felix Bere Nahak.,S.Pt jadi buah bibir masyarakat dalam pusaran politik pilkada kabupaten malaka tahun 2024.
Tak heran, jika nama SN FBN jadi perbincangan hangat di semua kalangan, baik itu kalangan tua maupun kalangan muda.
Sebab Dr. Simon Nahak,SH.,MH adalah bupati petahana yang akan kembali berkantor pada tanggal 23 November tahun 2024, sementara nama Felix Bere Nahak, dikenal luas masyarakat karna pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Malaka dua periode namun untuk periode keduanya Ia memilih mundur karna mau ikut andil dalam urusan pemerintahan eksekutif dengan mendampingi Dr. Simon Nahak.,SH., MH sebagai calon wakil bupati kabupaten Malaka.
Entahlah! Publik bertanya – tanya, kenapa putra asal Aintasi tersebut memilh mundur? Pertanyaan ini tentu selalu terlintas dalam benak mereka yang waras.
Felix Bere Nahak pada setiap kesempatan menyampaikan bahwa Malaka ini milik bersama, siapapun bisa menjadi apapun.
Alasan kuat, mantan Ketua KPU kabupaten TTU tersebut mundur dari DPRD karna tidak Ingin, pemimpin baik seperti Dr. Simon Nahak, berjalan sendiri.
Orang baik seperti Simon Nahak, harus didampingi oleh seorang pembisik yang baik pula, karna sejatinya pemimpin daerah ini butuh kolaborasi, perpaduan konsep dan kerja sama yang baik dalam memajukan kabupaten Malaka di seluruh sektor pemerintahan.
Sementara Dr. Simon Nahak., SH., MH jatuh cinta dengan FBN, yakin bahwa keduanya mampu membangun Malaka dengan hati dan ketulusan.
Keduanya terlihat sangat serasi, ideal dan energik.
Hal itu terlihat, ketika keduanya berkampanye di setiap lokasi dalam beberapa minggu terakhir di Semua Zona.
Dimana, apa yang disampaikan sang calon wakil bupati, Felix Bere Nahak.,S.Pt., langsung disetujui dan diperkuat oleh Sang Calon bupati, penggagas program 3K, Dr. Simon Nahak., SH.MH.
Hal ini menunjukkan sikap kepemimpinan yang selaras, sekonsep. Duet keduanya diyakini banyak orang bahwa dengan SN FBN Malaka akan semakin maju dan tangguh.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.