FAKTAHUKUMNTT.Com – Gaya politik pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH dan Felix Bere Nahak, S.Pt dengan tagline SN-FBN nampaknya mendapat perhatian serius dari masyarakat. Sebab gaya politik SN FBN memberikan edukasi politik kepada masyarakat agar menjaga kebersamaan, merawat kerukunan hidup berdasarkan adat sabete saladi.
Karna hal tersebut, Warga Kabupaten Malaka meminta SN-FBN agar mempertahankan politik merangkul dan jangan balas dendam terhadap lawan politik.
Demikian disampaikan Ketua warga Diaspora Malaka, Herman Seran dalam orasi politik saat kampanye Koalisi Malaka Bersatu Partai Pengusung SN-FBN di Desa Maktihan Kecamatan Malaka Barat, pekan lalu.
Herman mengatakan masyarakat sudah tentu tidak akan memilih calon pemimpin yang suka balas dendam terhadap lawan politik. Masyarakat tidak suka dengan kata-kata ancaman Arahun (red, abu atau debu). Sehingga SN-FBN yang akan menang dalam Pilkada nanti harus merangkul.
Karena, dalam politik tidak ada musuh, tetapi hanya berbeda dalam kepentingan. “Satu kali sudah bilang Arahun, apalagi dua sampai tiga kali. Masyarakat tidak suka,” kata Herman yang sangat menyesalkan adanya ancaman terhadap para aparat sipil negara (ASN), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, kepala desa dan aparatnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Malaka asal Fraksi NasDem, Angerius Agustinus Bria, SH, MH dalam orasinya mengatakan jangan datang untuk mengancam masyarakat. Demikian juga jangan datang lagi dengan janji bangun fondasi. Karena Bupati Simon sudah gencar membangun Malaka dengan kerja keras dan ada hasil dan bukti yang nyata.
Pilkada Malaka 2024, kata Angerius kembali menjadi momen perlawanan rakyat dan para pemangku adat untuk melawan politik balas dendam. Karena, seluruh rakyat Malaka ingin punya harkat dan martabat. Dendam dan memfitnah orang lain, pertanda kematian dalam politik semakin dekat. Warga Malaka akan memulangkan dan pendendam itu berlinangan airmata.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.