FAKTAHUKUMNTT.Com,MALAKA – Setelah melalui proses perjuangan yang panjang, Ketua Pospera Kabupaten Malaka, Paskalis Wandelinus Nahak, secara resmi dilantik jadi anggota DPRD kabupaten Malaka periode 2024-2029.
Memiliki perjalanan pergerakan politik yang menyayat hati, Wendi dicintai ribuan orang hingga akhirnya terpilih menjadi anggota DPRD kabupaten Malaka pada pertempuran dan pertarungan pemilihan legislatif tahun 2024 lewat Partai PDI Perjuangan.
Wendi Bundao, pria asal kletek yang memiliki banyak kisah dan cerita pilu, yang memiliki semangat Djuang yang berkobar kobar akhirnya mewujudkan mimpi pengabdiannya dengan resmi menjadi anggota DPRD kabupaten Malaka ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan pada senin (9/09/2024).
Paskalis Wandelinus Nahak, S.Ip atau akrab dikenal Wendi dalam acara syukuran pelantikan, selasa, (10/09/2024) menyampaikan terima yang tak terhingga untuk keluarga besar, pendukung dari Dapil Malaka 1 yang sudah memberikan mandat kepadanya.
Keluarga besar, tim pemenangan, dan seluruh simpul yang sudah mendukung dan mengamanahkan mandat ini kepada saya, Terima kasih banyak, ungkap Wendi sambil berlinang air mata.
Dirinya tak mampu membendung air matanya, ketika mengenang kembali perjuangannya di jalanan, pendampingan – pendampingan sosial yang Ia lakukan di hari kemarin, nyatanya memiliki kisah tersendiri bagi seorang wendi.
Air mata menetes saat dirinya kembali menyinggung SDN Oevetnai yang menjadi titik awal lahirnya cerita pilu sebuah perjuangan yang tidak bisa dikisahkan dengan kata – kata, ungkapan Wendi tersebut disambut, histeris oleh ribuan orang yang hadir.
Saya akan tetap seperti ini dan tidak berubah, ada tanggung jawab besar yang harus saya perjuangkan untuk menjaga mandat rakyat yang sudah diamanahkan, ucap Mantan Ketua GEMMA Kefamenanu tersebut dengan hati yang bergetar.
Aktivis GMNI tersebut mengatakan “Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat, tidak perlu ragu, saya akan tetap jadi Wendi yang bapa ibu kenal di hari kemarin ucapnya sambil senandungkan kata MERDEKA”.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.