MALAKA, faktahukumntt.com – 23 Januari 2023

Bupati Dr.Simon Nahak S.H., M.H, didampingi wakil Bupati Malaka Louise Lucky Taolin S.Sos, Resmi melaunching buku Roadmap (peta jalan, red) dan Rad (rencana aksi daerah) percepatan penurunan stunting (PPS) angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) di Kabupaten Malaka. Kegiatan tersebut bertempat di Hotel Ramayana Betun, Kamis 23 Februari 2023.

Menurut Bupati Simon, meluncurkan dokumen penting ini sebagai bentuk komitmen peduli Pemerintah daerah Malaka bersama Momentum United States Agency for International Development (USAID) USAID dan stakeholder terkait terhadap penurunan prevalensi stunting serta angka kematian Ibu/Bayi (AKI /AKB).

“Saya minta kepada semua mitra stakeholder terkait supaya bekerja dengan serius dalam memetakan jalan penanganan stunting, kasus kematian ibu dan bayi di Kabupaten Malaka agar pencapaian target lebih terukur. Perbanyak aksi nyata daripada diskusi”,tegas Bupati Simon.

Lanjut, kata Bupati Simon, semoga kedepan penurunan stunting turun sampai 12 persen, bila perlu dibawah 10 persen. Maka dari itu, saya berharap kerja kita tidak hanya dalam konsep tapi kita bisa wujudkan itu dalam kegiatan nyata. Pernyataan komitmen kita hari ini menjadi pegangan untuk langkah kita kedepannya dalam mencapai target percepatan penurunan angka stunting, sehingga dapat terwujud.

Wakil Bupati Malaka saat Menyerahkan Buku Roadmap dan Rad PPS AKI, AKB Kepada Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Malaka.

Pada kesempatan yang sama, Bernadette Sarce Kuna, S.KM selaku Kabid Ekososbud pada BP4D Kab. Malaka dalam laporan menyampaikan , Tim Percepatan Penurunan Stunting, Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi Kabupaten Malaka Tahun 2022-2024 yang terbentuk atas terbitnya Surat Keputusan Bupati Malaka Nomor 104/HK/2022 tanggal 18 Maret 2022 telah menyusun Rancangan Peta Jalan atau Road Map dan Rencana Aksi Daerah Percepatan Penurunan Stunting, AKI dan AKB Kabupaten Malaka Tahun 2023 – 2026 seturut tahun pelaksanaan RPJMD Kabupaten Malaka.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.