MALAKA, FaktahukumNTT.com – 7 September 2023

Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat dengan menyalurkan bantuan yang sangat dibutuhkan. Dalam upaya untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh masyarakat, bantuan tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata yakni meringankan beban mereka.

“Langkah ini diambil sebagai respons terhadap situasi yang membutuhkan perhatian serius, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit”, tegas Bupati Simon Nahak.

Tentunya, bantuan ini adalah penyaluran Beras kepada keluarga yang membutuhkan. Karena itu, diharapkan dengan adanya bantuan ini dapat memberikan jaminan kebutuhan dasar seperti beras.

Dalam upaya memastikan distribusi yang adil dan merata, Bupati Simon Nahak terjun langsung membagikan bantuan ini kepada keluarga yang paling membutuhkan.

Bupati Malaka, Bapak Simon Nahak mengungkapkan harapannya mudah-mudahan bantuan ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan membantu mereka mengatasi kesulitan yang dihadapi.

Bantuan ini merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ikatan sosial di wilayah tersebut.

Bupati Malaka mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga solidaritas dan saling membantu di tengah situasi yang sulit. Dia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah terus berupaya untuk memperkuat program-program bantuan dan memastikan agar bantuan tersebut tepat sasaran.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malaka, Marselina Klau, S.Ip mengungkapkan, Bantuan beras ini dibagikan sesuai dengan hak warga penerima.

Hal ini disampaikan Plt. kadis Sosial saat berada di tengah-tengah warga penerima bantuan beras di Desa Bone Tasea, Kecamatan Weliman,  Kabupaten Malaka.

“Paket Bantuan Sosial Beras ini sebanyak 1.520Kg yang disalurkan untuk 76 Kepala Keluarga (KK) di Desa Bone Tasea,” Ungkap Marselina Klau.

“Bantuan Sosial Beras tersebut diberikan kepada keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan aturan yang ditetapkan”, tutupnya.

 

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.