KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 7 Juli 2023

Penjabat Wali Kota Kupang, George Melkianus Hadjoh meminta warga di daerah aliran sungai untuk menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan.

“Demi terwujudnya kawasan Kota Kupang yang bersih dan sehat, Pemerintah Kota Kupang masih terus berupaya mengatasi persoalan sampah,” kata Penjabat Wali Kota Kupang George Melkianus Hadjoh di Kupang, 7 Juli 2023

George minta warga juga ikut membantu pemerintah dengan terus menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarang terutama di dalam saluran drainase.

George bersama seluruh perangkat daerah, camat dan lurah se-Kota Kupang secara serempak melaksanakan aksi Jumat bersih pada sejumlah titik di ibu kota provinsi NTT ini.

Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap Jumat ini merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan Kota Kupang bebas dari sampah, khususnya sampah plastik.

“Saya prihatin karena menemukan banyak sampah yang dibuang di daerah aliran sungai di belakang Pasar Kasih Naikoten .

Berbagai jenis sampah terutama sampah plastik dan sisa pemotongan unggas hingga batang pohon yang tumbang menumpuk dalam aliran sungai.

“Sampah yang dibuang dalam aliran sungai itu sangat banyak sehingga diangkut dengan gotong royong menuju tempat pembuangan sampah sementara (TPS) untuk kemudian dibawa menuju TPA Alak oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang,” kata George.

“Saya berharap warga Kota Kupang terus menjadikan kebersihan sebagai prioritas dalam kehidupan sehari hari karena Kebersihan menjadi salah satu faktor utama mrnjaga keberlangsungan hidup yang sehat, dan nyaman. Dan Ingat kebersihan juga adalah sebagian dari iman”, pungkas George

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.