Malaka, FaktahukumNTT.com – 14 Juni 2023
“Pelayanan jemput bola dokumen kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malaka di 36 Desa Dapil III sudah tuntas”, ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka, Emirentiana Bere, S.H, M.H, melalui media ini di ruang kerjanya, Rabu, 14 Juni 2023.
Itu Artinya, janji Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H.,M.H., bersama Wakil Bupati, Louise Lucky Taolin, dengan tagline SN-KT itu sudah terpenuhi. “sebagaimana janji kampanye SN-KT kepada masyarakat Dapil III untuk lebih mendekatkan pelayanan Disdukcapil” Buktinya, pelayanan jemput bola dokumen aminduk di Dapil III sudah dilakukan sejak 6 Juni-Desember 2022.
Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka kembali menegaskan, “Janji itu sudah terpenuhi sejak 6 Juni 2022 dan akan terus dilakukan setiap tahun oleh dinas dukcapil sebagaimana tanggung jawab pemerintah Kepada masyarakat khususnya masyarakat dapil III”
Pimpinan Dukcapil Malaka ini membeberkan bahwasanya pelayanan dukcapil di Dapil III sudah tuntas dilakukan di 34 desa pada tahun 2022, kecuali Desa Builaran dan Desa Beaneno karena ketika kami pergi untuk melakukan pelayanan, kantor Desanya ditutup.
“Kami dari Disdukcapil ketika turun ke wilayah dapil III, selalu bekerja semaksimal mungkin karena kami tahu bahwa penduduk di wilayah tersebut jauh dari Ibu Kota Kabupaten. Bahkan, kami pernah melayani masyarakat di Desa Tunabesi, Kecamatan Io Kufeu sampai jam 02.00 dini hari dan itu kami bekerja dengan penuh tanggungjawab sebagaimana tanggung jawab kami dari pemerintah kepada masyarakat, dan tentunya kami menjaga Buku suci SNKT”, imbuhnya.
Plt. Kadis Dukcapil Emirentiana membeberkan hasil layanan jemput bola dukcapil di dapil III, Pada tahun 2021 semester II, Jumlah penduduk sebanyak 47.914.Kepemilikan kartu keluarga sebanyak 13.017.
semester II tahun 2022, jumlah penduduk 48.385. pemilikan kartu keluarga sebanyak 13. 857.
Tahun 2021 semester II wajib memiliki KTP-el sebanyak 33.822 kemudian yang memiliki:30.650 dan Prosentase 90.62 persen.
Tahun 2022 semester II yang wajib memiliki KTP-el sebanyak 34.791 kemudian yang memiliki 32.886 dan prosentase 94.52 persen.
Akta kelahiran anak usia 0-17 tahun sebanyak 16.523. Tahun 2021, semester II yang miliki akta lahir 4.160 dan Prosentase kepemilikan 25,18 persen.
Tahun 2022, semester II miliki akta kelahiran 4.915 dan Prosentase 30.88 persen.
Untuk akta kawin, Tahun 2021 jumlah penduduk kawin 18.825 kemudian yang memiliki akta 2.013
dan Prosentase 10,69persen.
Tahun 2022, jumlah penduduk kawin 18.915 kemudian yang memiliki akta 2.617 dan Prosentase 13.14 persen.
Tahun 2023 sementara dalam proses pelayanan yang akan terdata pada Desember 2023, akan tetapi tahun ini untuk pemilih pemula di semua sekolah baik SMA, SMK dan SLBN di Kabupaten Malaka kami sudah selesai melakukan pelayanan jemput bola di masing-masing sekolah baik di Dapil III, Dapil II dan Dapil I.
“Perbandingan hasil pelayanan tahun 2021 dan 2022 ada peningkatan jumlah wajib KTP-el dan yang memiliki KTP-el. Kemudian ada peningkatan anak usia 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran.
Dan juga ada peningkatan jumlah pasangan berstatus kawin yang memiliki akta perkawinan”, pungkasnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.