FAKTAHUKUMNTT.COM., KOTA KUPANG – Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si menghadiri kebaktian minggu sekaligus menyerahkan bantuan sosial bagi GMIT Imanuel Oepura, Minggu (10/12).
Turut hadir mendampingi Penjabat Wali Kota Kupang, Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Kota Kupang, Ny. Lousje Marlinda Funay – Pellokila, STP., Staf Ahli Wali Kota Kupang Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Matheus B. L. Radjah, SH., M.Hum., Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kupang, Hengky C. Malelak, S.STP., M.Si dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kupang, Djoni D. Bire, SH.
Usai pemberitaan firman, Penjabat Wali Kota menyerahkan bantuan sosial sebesar 30 juta rupiah secara simbolis yang diterima langsung oleh Ketua Majelis Jemaat GMIT Imanuel Oepura, Pdt. Stefanus Makunimau, S.Th.
Dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota Kupang meminta maaf karena jumlah yang diserahkan tidak banyak.
Tahun ini, menurutnya, Pemerintah Kota Kupang mengalokasikan anggaran sebesar 3 miliar lebih untuk 112 rumah ibadah di Kota Kupang.
Bansos bagi rumah ibadah bertujuan untuk membantu rumah-rumah ibadah dan lembaga keagamaan yang selama ini telah mendukung Pemerintah dalam menjaga kerukunan hidup umat beragama di Kota Kupang melalui pembinaan jemaat/umat.
“Atas nama Pemerintah Kota Kupang saya menyampaikan terima kasih atas peran serta pemuka dan lembaga agama dalam menjaga kekondusifan Kota Kupang melalui pembinaan iman jemaat.
Kota Kupang adalah kota majemuk, untuk itu disadari bahwa tanpa peran gereja juga lembaga agama lainnya, Pemerintah tidak mungkin dapat mensukseskan berbagai program pembangunan.
“Pembangunan bisa berjalan jika situasi yang kondusif antar umat beragama terus terjaga dan itu juga berkat peran gereja,” jelas Fahrensy.
Lebih lanjut, Fahrensy dalam kesempatan tersebut juga mengajak gereja dan jemaat untuk terus mendukung pemerintah, khususnya dalam mengatasi stunting dan mengendalikan inflasi.
Ia juga mengajak jemaat untuk ikut menjaga situasi agar tetap aman dan damai menjelang Pemilu dan Pemilukada tahun 2024 mendatang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.