Faktahukumntt.com-Tokoh Masyarakat Peguyuban Keluarga Besar Papua di NTT, Pdt. Baber Siep Karoba, S. Th., mengimbau mahasyarakat Papua, terkhusus mahasiswa di wilayah NTT menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pasca pelaksanaan pemilu tahun 2024.

Imbauan tersebut disampaikannya, menyusul menghangatnya dinamika sosial politik di tanah air pasca pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

“Saya mengajak kita semua terutama mahasiswa Papua di NTT agar bersama-sama ketertiban dan menciptakan situasi kantimbas yang aman dan tertib pasca pemilu,” katanya, Rabu (6/4).

Terkhusus pemuda dan mahasiswa, dirinya berharap tidak melibatkan diri dalam Kegiatan demo apapun yang dapat merugikan diri sendiri serta dapat merusak fasilitas negara.

Menurutnya, lebih baik mahasiswa Papua di Flobamora berfokus pada kegiatan studi sehingga hingga secepatnya selesai dan dapat kembali membangun tanah Papua.

“Lebih baik para mahasiswa berfokus pada kegiatan studi di masing masing Universitas Provinsi NTT ini. Sehingga kelak dapat pulang membangun Papua” ujarnya.

Pdt. Karoba juga siap mendukung pemilu damai menuju Indonesia maju. Dirinya yang juga tokoh agama itu juga bersedia untuk terus menyampaikan imbauan yang menyejukkan situasi masyarakat pasca pemilu.

“Berbeda pilihan itu biasa. Tapi kebersamaan, persaudaraan dan kerukunan masyarakat sebagai sesama warga negara harus lebih diutamakan. Jangan sampai beda pilihan menciptakan permusuhan dan konflik,” tambahnya.

Dirinya berharap, berbagai kelompok yang berkepentingan dalam pemilu 2024 menggunakan cara-cara bijaksana dalam menyelesaikan berbagai permasalahan selama proses tahapan pemilu berlangsung.

Ia juga meminta semua pihak bersatu menolak hoaks dan provokatif politik yang dapat merusak persatuan bangsa dan kerukunan umat beragama.

“Dan kita semua dan mari bersama – sama tekunkan hati dan pikiran untuk tidak terpengaruh provokasi dan informasi sesat yang tersebar diberbagai media digital hari-hari ini. Semoga Tuhan memberkati kita,” katanya

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.