FAKTAHUKUMNTT.Com – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Malaka menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara Dldalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
Simulasi pemungutan suara ini melibatkan masyarakat desa yang taaba yang terdata di TPS 2, Selasa (19/11/2024).
Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere kepada media ini mengatakan bahwa ” Kegiatan hari ini kami KPU Kabupaten Malaka menggelar simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dan melibatkan masyarakat desa taab khususnya TPS 2 untuk melakukan simulasi pemungutan “.
Dikatakan Yuven, kegiatan ini sangat penting untuk dilakukan, dan disiarkan dalam bentuk live streaming agar bisa di ikuti seluruh masyarakat Malaka, dan juga memberikan edukasi bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana melakukan pemungutan suara.
” Tujuan pelaksanaan Simulasi ini supaya bisa menjadi sarana edukasi dan informasi bagi masyarakat Kabupaten Malaka karena saat ini juga dilakukan secara live melalui cannal yuotube KPU Kabupaten Malaka.
Ketua KPU berharap semua proses dan kegiatan ini dapat berjalan dengan baik, seluruh masyarakat dapat berpartisipasi akif karena simulasi yang digelar sebagai gambaran umum pemungutan suara di TPS pada Rabu, 27 November 2024.
Ketua KPU Malaka mengatakan alasan KPU memilih desa Taaba sebagai tempat pelaksanaan kegiatan Simulasi karena tingkat partisipasi masyarakat dalam setiap pilkada sangat bagus dan tertinggi.
” Alasan lainnya, jumlah pemilih non e-ktp sangat rendah hanya 9 orang ( pemilih pemula 5 orang dan 4 orang lainnya bukan pemilih pemula)”, Jelasnya.
Dalam simulasi ini juga, KPU memperkenalkan dua surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTT, bupati dan wakil bupati malaka.
Yang dimana bahwa untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur surat suara berwarna merah dan surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berawal biru.
Hadir dalam acara simulasi yang diselenggarakan KPU Malaka diantaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, Ferdinan Un Muti, dan perwakilan TNI Polri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.