FAKTAHUKUMNTT.Com – Calon Wakil Bupati (Cawabup) Malaka nomor urut 1, Felix Bere Nahak bersama istrinya menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Lakekun Barat, Kecamatan Kobalima, Rabu 27 November 2024.
Cawabup FBN bersama istrinya datang di TPS sekira pukul 11.30 WIB menggunakan kemeja warna putih.
Terpampang senyum indah dikala dirinya bersama Istri tiba di tempat pemungutan suara (TPS), seperti yang dikenal bahwa dirinya menyapa warga dengan tulus hati, lalu mendaftarkan dirinya sesuai prosedur dan mencoblos.
Kepada media ini, rabu, (27/11/2024) Cawabup FBN yang dikenal memiliki prinsip nasionalis tersebut mengatakan bahwa ” Sebagai warga negara Indonesia, hari ini saya bersama istri datang ke TPS menggunakan hak suara untuk menentukan nasib Kabupaten malaka lima tahun kedepan.
Kami juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah dengan menyalurkan hak suara dan jangan sampai golput,” kata Cawabup nomor urut 1, Felix Bere Nahak.
Sebagai kontestan pada Pilkada Malaka, dirinya optimis dapat memenangkan pilkada 2024 bersama Dr. Simon Nahak., SH.MH sebagai calon bupati Malaka.
“Tentu, kami pasti optimis menang,”
Ia juga mengharapkan penyelenggaraan Pilkada 2024 di wilayah Kabupaten Malaka dapat berjalan secara langsung, jujur, dan adil.
Tak hanya itu, ia berpesan kepada masyarakat Kabupaten Malaka untuk turut serta menjaga keamanan di TPS masing-masing, agar suasana pilkada kondusif.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk menyudahi perdebatan akibat perbedaan pilihan.
Terkhusus untuk masyarakat pendukung SN FBN, di imbau untuk tidak berefouria melainkan menciptakan suasana politik pilkada yang aman, damai dan kondusif, pinta Putra Aintasi Tersebut.
Sebab menurut Felix Bere Nahak “Sesudah Pilkada ini, semua masyarakat kembali ke kesibukan masing-masing. Sudahi segala perselisihan perdebatan karena perbedaan pilihan itu wajar. Siapapun yang terpilih nanti merupakan putra terbaik,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.