FAKTAHUKUMNTT.Com – Politisi Senior Provinsi Nusa Tenggara Timur sekaligus Guru bagi kader – kader handal PDI Perjuangan, Gusti beribe nilai Pasangan Simon Felix sangat layak pimpinan Malaka lima tahun kedepan.
Gusti Beribe menilai keduanya sangat layak dan menjadi simbol orang – orang kecil, yang bisa menjaga harkat dan martabat bangsa Indonesia di beranda perbatasan RI – RDTL.
Demikian disampaikan Gusti Beribe dalam orasi politiknya bak bung Karno, dalam hajatan kampanye akbar SN FBN yang di banjiri lautan manusia di lapangan umum betun, senin (18/11/2024).
Dirinya menegaskan bahwa PDI Perjuangan solid memenangkan pasangan Simon Nahak dam Felix Bere Nahak.
Gusti Menilai, di tangan Simon Felix pertanian akan maju sebagai satu tatanan penting dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
PDI Perjuangan memberikan dukungan karna ada kebaikan dan kebenaran didalam paket Simon Felix, oleh karenanya PDI Perjuangan dan partai – partai besar pengusung SN FBN akan berkolaborasi untuk bagaimana mengawal program Simon Felix lima tahun kedepan untuk mempertahankan harkat dan masyarakat Malaka.
Guru Kader PDI Perjuangan tersebut menyebut SN FBN memperst perbedaan partai pada pilpres 2024.
Semua partai yang berbeda pada pilpres kemarin, dipersagulan di Malaka melalui Dr. Simon Nahak,SH.,MH dan Felix Bere Nahak., S.Pt, urai Pria pemerhati kebudayaan tersebut.
Hadir mendampingi guru kader PDI Perjuangan di atas panggung kampanye SN FBN diantaranya, Ketua DPC PDI Perjuangan kabupaten Malaka, Silvester Nahak, SH., Sekretaris DPC PDI Perjuangan, Emanuel Nahak serta tiga anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Paskalis Wandelinus Nahak (Dapil 1), Ignasius Fahik (Dapil II) dan Ronaldo Asuru (Dapil III)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.