FAKTAHUKUMNTT.Com – Ketua tim pembina keluarga SN FBN, Remigius Asa mengatakan dengan tegas bahwa kemenangan SN FBN di dapil II telah dikibarkan. Oleh karna itu dapil I khususnya Umanen Lawalu dan Wehali yang hari ini tumpah ruah juga menunjukkan bahwa dapil I pun akan segera dikibarkan bendera kemenangan SN FBN.
Seruan kemenangan itu disampaikan Remigius Asa saat mengawali orasi politik yang memperkenalkan seluruh unsur tim dan panglima – panglima tempur pasangan Simon Nahak dan Felix Bere Nahak, di Desa Umanen Lawalu, Jumat (1/11/2024).
Seperti biasa, pria yang dikenal garang di podium tersebut berkali – kali menyerukan bahwa kemenangan SN FBN adalah Seluruh masyarakat kabupaten Malaka.
Kami mau sampaikan bahwa di dapil II, bendera kemenangan SN FBN sudah dikabarkan, seru Remi Asa sekali lagi.
Dirinya meyakini kemenangan tersebut sebab kekuatan dapil II untuk SN FBN hari ini semakin tidak dibendung, ditambah lagi dengan beberapa tombol dapil II yang memiliki ribuan konstituen loyak Dihadapan ratusan masyarakat dua desa yang hadir dan petuah – petuah adat, Dirinya menegaskan bahwa pilih pemimpin yang bisa mengangkat harkat dan martabat renu Malaka tomak (red, seluru lapisan masyarakat Malaka).
Yang ada kneter no ktaek (red, Tahu menghargai dan menghormati) dan itu hanya pada pasangan nomor urut 1, Dr. Simon Nahak., SH.MH dan Felix Bere Nahak., S.Pt
Dikatakannya, Mngapa masyarakat masih ingin SN FBN Memimpin lagi 5 tahun ke depan, ada dua alasan penunjang yakni, 1. Filosofi Tali Pengukur dimna Peminpin diberi waktu untuk melanjutkan Kepemimpinan apabila belum menyelesaikan Pembangunan periode Pertama.
2. posisi batin masyarakat dalam dimensi Budaya Kneter – Ktaek dkmna masyrakat adat dihargai.
Untuk diketahui, yang hadir pada kampanye dan rapat terbatas pasangan SN FBN adalah masyarakat yang berasal dari dua desa yakni Desa Umanen Lawalu dan Desa Wehali.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.