FAKTAHUKUMNTT.Com – Suster Gaudensia Bano, saudari dari alm. Yanurius Bano, korban pengeroyokan di sebuah acara nikah di Nian, kembali buka suara terkait kasus kematian yang dialami saudaranya mendiang Yanuarius Bano. Dirinya meminta aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian resort kabupaten TTU untuk mengungkap dugaan pelaku lainya yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap saudaranya.
Sebab Menurut Sr. Gaudensia, peristiwa yang dialami saudaranya itu sangat tragis dan sadis sehingga meninggalkan luka yang sangat dalam bagi keluarga besar.
Hal ini dikatakan Suster Gaudensia Bano saat dikonfirmasi Wartawan via WhatsApp pada Rabu (04/12/2024).
Dikatakan, pihak keluarga sangat berharap agar Polres TTU melakukan pencarian terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut “Dan informannya Jhon Pakael yang sudah ditetapkan sebagai tersangka”, Ujar Sr. Gaudensia.
Kedua, Kata Suster Gaudensia, Jika tersangka mengatakan bahwa kasus ini adalah pelaku tunggal atau mengakui bahwa tidak ada pelaku lain yang terlibat maka ini adalah penipuan publik.
Mengapa saya katakan penipuan publik? Karena hal ini sangat bertentangan dengan pengamatan saya terutama pada luka-luka dan benturan keras yang dialami saudara saya saat diautopsi di ruangan jenazah RSUD Kefamenanu.
Saudari sulung dari mendiang Yan Bano atau korban pengeroyokan masal oleh sejumlah pemuda Desa Haulasi itu meminta agar Polisi memanggil pemilik hajatan dan menahan mereka di sel serta memaksa mereka untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat saat itu hingga masalah ini terungkap dengan terang benderang.
“Tentunya Polres TTU harus mempunyai trik yang jitu dalam menangani kasus seperti ini sehingga kami tidak merasa resah”, Ujarnya.(tim).
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.