FAKTAHUKUMNTT.Com, MALAKA – Pengukuhan penambahan Massa jabatan dari enam tahun jadi delapan tahun yang dikukuhkan langsung oleh Bupati Malaka pada hari ini, selasa (30/07/2024) sesuai dengan ketentuan pasal 39 undang – undang No 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua undang – undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dimana pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa kapala Desa memegang jabatan delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Tanggal pelantikan dimaksud adalah pada tanggal 14 Februari 2023 hasil pilkades serentak 2022 hingga 14 Februari
Demikian dijelaskan Kapala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Rochus Gonzales Funay Seran, S.STP, M. Ec.Dev ketika ditemui usai kegiatan pengukuhan dan rapat koordinasi.
Ditambahkan Rochus, bahwa pengukuhan tersebut dilaksanakan karna perintah undang – undang.
Disampaikan Kadis PMD, usai pengukuhan kami juga lakukan rapat koordinasi, bertujuan untuk memberikan informasi – informasi strategis tentang penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Desa.
Dalam rakor ini, kami juga gandeng dengan pihak BPJS, sebab pokok perubahan undang – undang 6 tahun 2024 menjadi undang – undang no 3 tahun 2024 adalah soal jaminan sosial bagi kapala Desa, perangkat Desa dan lembaga kemasyarakatan di Desa, jelasnya.
Hal ini secara eksplisit diatur di UU Desa, bahwa kapala Desa, perangkat Desa jika keuangan memungkinkan, maka lembaga kemasyarakatan desanya di cover lembaga jaminan sosial dalam hal ini jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.
Disampaikan Rochus, bahwa ” Untuk Jaminan Nasional Kesehatan ketentuannya 5% dari penghasilan, empat persennya (4%) ditanggung oleh pemberi kerja dalam hal ini Bupati yang bersumber dari APBD dan anggarannya sudah ada di PMD, dan satu persennya (1%) ditanggung oleh pekerja dalam hal ini Kapala Desa dan perangkat Desa dari penghasilan kapala Desa dan perangkat Desa.
Dan sampai saat ini dari 127 Desa, baru 10 Desa yang mendaftar, tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.