FAKTAHUKUMNTT.Com – Putra – Putra terbaik asal kecamatan Rinhat secara tegas mengatakan kemenangan SN FBN di kecamatan Rinhat.

Hal itu mereka ungkapkan, pasalnya beberapa hari terakhir ada yang mulai klaim bahwa Rinhat itu milik mereka, dan hari ini kita pastikan Rinhat milik SN FBN bukan orang lain.

Demikian disampaikan Adi Bere, salah satu putra terbaik Rinhat sekaligus ADPRD Kabupaten Malaka dari Partai Demokrat saat menyampaikan orasi politiknya yang menggelegar pada acara kampanye dan Rapat terbatas SN FBN di Biudukfoho, jumat (15/11/2024).

Selain Adi Bere, sebelumnya salah satu tokoh senior Rinhat sekaligus mantan Anggota DPRD kabupaten Malaka dari partai PAN, Maximus Nahak secara tegas mengatakan kemenangan SN FBN di kecamatan Rinhat, sontak ungkapkan Maxi Nahak disambut histeris ribuan massa yang hadir.

Ia mengajak masyarakat Rinhat untuk pilih pemimpin yang tahu adat, ada etika dan menghargai masyarakat kecil.

Sementara itu, Putra terbaik lainya, Melki yang dulunya lawan Dr. Simon Nahak pada pilkada 2020 secara lantang ajak masyarakat Rinhat untuk menangkan SN FBN.

Sebab menurut Melki, SN sudah memberikan bukti dengan meletakan pembangunan pembangunan yang bisa rakyat nikmati.

Senada dengan ketiga putra terbaik lainya, Maksi, Adi dan Melki. Sekretaris Partai NasDem Frederikus Seran yang notabene mantan anggota DPRD Kabupaten Malaka juga dengan lantang dan menggebu-gebu serukan kemenangan SN FBN di Rinhat.

Pasalnya, menurut Edi Seran ada yang mengklaim Rinhat itu milik mereka, kami yang bicara ini adalah putra asli Rinhat dan kami pastikan kemenangan SN FBN di Kecamatan Rinhat, ungkapan Edi Seran menggetarkan ribuan massa yang ada dalam tenda kemenangan SN FBN.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.