FAKTAHUKUMNTT.Com – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malaka, Silvester Nahak, SH ungkap tipikal dan karakter pemimpin yang layak untuk tanah Malaka. Pemimpin malaka tidak menjaga jarak sosial dengan rakyatnya, dan sikap hanya ada pada SN FBN.
Demikian disampaikan Sil Nahak dalam menyampaikan orasi politiknya di lokasi kampanye SN FBN di Halibasar, sabtu (16/11/2024).
Karna gaya kepemimpinan yang sederhana dan merakyat inilah yang kemudian membuat partai – partai politik besar yang ada di Malaka yang memperoleh 15 kursi DPRD memberikan dukungan kepada pasangan Simon Felix, ungkap Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malaka.
Dikatakannya bahwa Partai Politik memberikan dukungan berdasarkan indikator dan track record calon bupati dan wakil bupati, dan partai politik menilai SN FBN pemimpin yang tepat untuk Malaka karna selain kesederhanaan SN FBN, keduanya dinilai menjaga nilai adat dan budaya malaka, kneter no ktaek.
SN FBN memiliki nilai budaya Malaka, tahu menghormati dan menghargai orang, tidak menjaga jarak sosial bagi rakyatnya, semua masyarakat diberlakukan sama harkat dan martabarnya, jelasnya Sil Nahak sapaan karibnya.
Pengacara asal Lasaen tersebut juga menilai SN FBN pemimpin visioner, punya kemampuan dan punya hati yang lapang untuk mengurus Kabupaten Malaka, karna SN FBN punya hati dan isi kapala maka sewajarnya kita hantar keduanya menjadi bupati dan wakil bupati Malaka pada tanggal 27 November 2024, ungkapnya mengajak ribuan massa yang hadir.
Silvester juga sebut Simon Nahak telah membangun fondasi yang kokoh, kuat dan tidak rapuh.
Karna menurut Sil Nahak, membangun fondasi yang kokoh harus ada pembuktian sehingga fondasi itu tidak mudah runtuh dan rapuh, dan terbukti Dr. Simon Nahak, SH.MH sudah meletakan fondasi yang sangat kokoh untuk dinikmati 100 tahun kedepan dengan membangun kantor bupati Malaka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.