FAKTAHUKUMNTT.Com – Pasangan Simon Nahak dan Felix Bere Nahak atau dengan tagline SN FBN siap berdayakan sarjana sarjana muda di kecamatan Rinhat untuk pengolahan program 3K (kebun, kandang, kolam) yang dicanangkan Dr. Simon Nahak., SH.MH.
Bawasanya Rinhat daerah pegunungan yang tidak membutuhkan alat berat seperti excavator untuk meratakan gunung melainkan melihat potensi yang ada untuk diberdayakan.
Demikian disampaikan Calon Wakil Bupati Malaka, Felix Bere Nahak., S.Pt dalam orasi politiknya yang begitu bahagia karna kehadiran dan antusiasme warga Rinhat yang tinggi mencinta SN FBN, Jumat (15/11/2024).
FBN menyampaikan kami menemukan potensi di Rinhat bagaimana supaya program 3K ini bisa dilaksanakan secara baik dengan memberdayakan sarjana – sarjana muda di Rinhat ini, baik sarjana Pertanian, sarjana perikanan maupun sarjana peternakan.
Dan program ini sebenarnya sangat mudah untuk dipahami dan dikerjakan, oleh karnanya sarjana yang punya basic ilmu di program 3K ini bisa diberdayakan untuk mengimplementasikan.
Senada dengan FBN, Calon Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak., SH.MH sepakat dengan ide FBN untuk pemberdayaan sarjana muda untuk pelaksanaan program 3K.
Sebab, menurut SN Program ini tidak begitu memakan anggaran, program ini butuh niat dan rajin, maka sarjana sarjana muda bisa diberdayakan untuk menjadi tauladan bagi masyarakat Rinhat seluruhnya.
Kita akan mendatangkan bibit setelah SN FBN terpilih, baik itu untuk kebun, kandang maupun kolam, tinggal sarjana sarjana muda di Rinhat mengerjakan sesuai pemahaman bidang tersebut.
SN FBN yakin, dengan program 3K yang tidak memakan begitu banyak anggaran ini bisa menstabilkan ketahanan pangan masyarakat juga menumbuhkan ekonomi rakyat karna program besar presiden RI soal makan siang bergizi gratis membutuhkan sayuran-sayuran, telur /daging dan ikan.
Maka ini peluang ini harus ditanggapi dengan serius oleh seluruh masyarakat kabupaten Malaka khusus masyarakat Rinhat, ungkap SN.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.