FAKTAHUKUMNTT.Com – Dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi keluarga, Pasangan Simon Felix dorong dan siap memfasilitasi masyarakat tani dalam implementasi program 3K (kebun, kandang, kolam).
Sudah saatnya petani didorong untuk isi kebun dengan budidaya tanaman hortikultura, isi kandang, isi kolam untuk menambah isi kantong.
Demikian disampaikan Calon Wakil Bupati Malaka, Felix Bere Nahak., S.Pt dalam orasi politiknya yang begitu menggelegar akibat kehadiran massa yang sangat padat di halibasar, sabtu (16/11/2024).
Dikatakan FBN, kenapa petani hortikultura harus kita dorong karena dalam program 3K yang dicanangkan Dr. Simon Nahak., SH.MH mampu menumbuhkan ekonomi.
SN FBN siap memfasilitasi petani hortikultura untuk isi kebun, siap memfasilitasi peternak untuk isi kandang, siap memfasilitasi pembudidaya ikan air tawar untuk isi kolam dalam menunjang program 3K dan untuk meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga, ungkap Felix Bere Nahak.
Dikatakannya bahwa program ini sangat muda tidak begitu memakan anggaran, tapi hasil produksinya bisa meningkatkan isi kantong masyarakat tani, dan SN FBN mampu untuk memfasilitasi masyarakat tani setelah terpilih nanti.
Satu ide dengan Felix Bere Nahak, calon Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH.MH, dorong petani bagaimana meningkatkan pendapatan ekonomi dan bagaimana menjaga stabilitas ketahanan pangan.
Dengan program 3K, saya yakin masyarakat petani akan sejahtera, dan program butuh kerja ekstra dalam hal membudidaya tanaman hortikultura, berternak dan budidaya ikan.
Sebab SN FBN sangat mendukung program presiden RI, Prabowo Subianto soal makan bergizi gratis.
Dijelaskan SN, program ini sangat membutuhkan hasil produksi dari program 3K tersebut, dimana sekolah akan butuh sayur-sayuran, sekolah akan butuh daging dan telur, dan sekolah akan butuh ikan untuk kebutuhan gizi siswa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.