Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Belu Fideles Seran,S.Ag.M.M melalui penyuluh agama Katolik Dusan V. Kaesnube,S.Fil dalam kegiatan pengambilan data tersebut Menyampaikan ,”Bahwa terkait pendaatan ini ada beberapa persyaratan yang berhak menerima bantuan Untuk disabilitas, dengan tidak ada batasan umur untuk yatim atau piatu atau yatim piatu umur 18 ke bawah dan salah satu orang tuanya bukan ASN serta bukan penerima PKH atau sejenisnya,”Jelas Dusan
“Harapan kami,lanjut Dusan Kaesnube,S.Fil.utuk umat agar segera mendaftarkan keluarganya yang memenuhi syarat melalui paroki agar data data segera diinput sehingga mendatkan bantuan yang bermnfaat,”
“Selain itu diharapakan agar untuk para petugas yang membantu mendata seperti penyuluh, ketua KUB/Lingkungan agar tidak pilih kasih tetapi mendaftrakn semua yang memenuhi syarat karena tidak dibatasi oleh Kemensos RI dan Kemenag untuk penerima bansos. Kita saling membantu agar semua bisa mendapatkan kasih dan kebaikan Tuhan melalui pemerintah dan orang orang yang ingin membantu,”Pungkas Dusan Kaesnube
Pada kesempatan tersebut RD. Maximus Sikone Pakaenoni
Paroki St.Arnoldus Janssen Labur, sangat antusias dengan informasi yang diperoleh dan menyampaikan,”Sebagai pastor paroki dengan segera akan mengumumkan kepada umat untuk mulai mendaftarkan ke paroki terkait pendataan,Harapannya semoga mereka yang berkebutuhan khusus bisa didata semuanya agar memperoleh bantuan yang dibutuhkan untuk menolong mereka,”Jelas Romo Maximus. (bgr)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.