Menurutnya, Ini akan memudahkan mereka (red, pencari keadilan untuk mendapatkan hak-haknya yang diatur undang-undang. Seperti dalam perkara Prodeo, Mahkamah Agung memberikan insentif bagi orang-orang yang tidak mampu dengan syarat yang ditentukan dalam layanan. Dan juga Posbakum (pos bantuan hukum), edukasi hukum dan kebenaran diperoleh tanpa berbayar.

Dengan demikian, masyarakat akan mengetahui hukum-hukum dasar yang melekat secara pribadi dan kelompok ketika menghadapi sebuah proses perkara.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.