Ketua Bawaslu Malaka, Nadal Bety mengatakan “Masyarakat pemilih dalam hajatan politik atau elektoral seperti Pemilu dan Pilkada, bukan hanya datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih, akan tetapi dapat melakukan pengawasan seluruh proses tahapan.
“Untuk itu ada harapan bagi peserta yang mengikuti SKPP ini agar dapat melakukan pengawasan dan juga memberikan pendidikan politik kepada masyarakat termasuk pengawasan partisipatif ini” tambah Ketua Bawaslu Malaka.
Oleh karna itu, Sambung Nadap, Saya berpesan agar ” Peserta SKPP benar benar mengikuti proses pendidikan ini agar dapat mendidik masyarakat, juga mereka (peserta SKPP) dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilu, memahami aturan dan regulasi pemilu, serta mampu mengidentifikasi dan melaporkan pelanggaran pemilu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.