Lanjut kata Bupati Nahak, Rencana peningkatan status Kecamatan Malaka Tengah menjadi Kecamatan Kota dan Kecamatan Malaka Tengah tetap menjadi Kecamatan Malaka Tengah hanya bergeser Ibu Kota ke Wederok untuk mengakomodir desa-desa yang berada di wilayah Timur Daerah Aliran Sungai (DAS) Benenai.
“Dengan pergeseran Kecamatan Malaka Tengah ke Wederok maka desa-desa di DAS Benenai seperti Desa Motaain di Kecamatan Malaka Barat, Desa Forekmodok, Lamudur, Wederok, Angkaes di Kecamatan Weliman bergabung ke Kecamatan Malaka Tengah dan Desa Bereliku, Naimana, Fahiluka, Railor Tahak, Lawalu tetap berada Kecamatan Malaka Tengah”,Urainya.
Lebih lanjut, Mantan Ketua Ikatan Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Bali (2016–2020) ini, meminta dan berharap, Para Tokoh Masyarakat, 10 Kepala Desa dan 3 Camat segera duduk bersama dan menyikapi ini secara serius, cepat dan tepat agar pemekaran ini segera terwujud.
“Kasihanlah. Saya kasih contoh seperti Desa Motaain ada di Kecamatan Malaka Barat harus jalan jauh minimal 30-an Km untuk mencapai tujuan dan itu melewati beberapa Kecamatan karena berada di sebelah Sungai Benenai dan sama halnya 4 desa di Kecamatan Weliman, dimana semuanya berada di sebelah Benenai. Urusannya harus jalan jauh dan melewati Kecamatan lain baru sampai ke kantor Camat. Oleh karena itu ketika kita bicara pelayanan, alangkah lebih bagusnya pemekaran dan pergeseran Kecamatan”,tutur Bupati Simon.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Wederok, Virgilius Tahu Nahak, saat diberikan kesempatan selaku tuan rumah dalam pertemuan tersebut. Dirinya sangat mengapresias Bapak Bupati Malaka atas pemekaran dan pergeseran Kecamatan Malaka Tengah apabila wederok menjadi ibukota Kecamatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.